Bagus Prihantoro Nugroho,Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - "Kita belum bisa ke arah situ (penerapan
sanksi bagi Dul), karena kita belum bisa memintai keterangan dari yang
bersangkutan," kata Kasi Laka Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto kepada detikcom, Minggu
(8/9/2013).
Miyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih mencoba
meminta keterangan dari Dul dan keluarganya terkait kecelakaan yang
menewaskan 6 orang itu.
"Orangnya (Dul) masih dirawat di ICU Rumah Sakit Pondok Indah," kata Miyanto.
Kecelakaan
itu terjadi pada pukul 00.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan.
Saat itu, mobil yang dikemudikan Dul mengarah dari selatan. Tiba-tiba
mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah,
sehingga masuk jalur berlawanan.
Kemudian menabrak Daihatsu Grand
Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Grand Max
mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ. Ada 6 orang tewas dan 9 orang
luka akibat kecelakaan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar