BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 08 September 2013

Pemicu Kecelakaan Maut di Jagorawi Bisa Diancam Pasal 310 UU LLAJ

Bagus Prihantoro Nugroho,Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - "Kita belum bisa ke arah situ (penerapan sanksi bagi Dul), karena kita belum bisa memintai keterangan dari yang bersangkutan," kata Kasi Laka Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto kepada detikcom, Minggu (8/9/2013).

Miyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih mencoba meminta keterangan dari Dul dan keluarganya terkait kecelakaan yang menewaskan 6 orang itu.

"Orangnya (Dul) masih dirawat di ICU Rumah Sakit Pondok Indah," kata Miyanto.

Kecelakaan itu terjadi pada pukul 00.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan Dul mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.

Kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Grand Max mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ. Ada 6 orang tewas dan 9 orang luka akibat kecelakaan ini.

Tidak ada komentar: