BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 20 September 2013

Sendirian Menang Melawan Negara, Satpam Marten: Awalnya Saya Pesimistis

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

Jakarta - Raut mukanya tidak bisa menyembunyikan kebahagian. Dengan nada penuh semangat, satpam Marten Boiliu menceritakan suka duka mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hasil manis. DPR dan pemerintah harus rela pasal 96 UU Ketenagakerjaan harus dihapus MK.

Berikut wawancara detikcom di kos-kosan sederhananya di Jalan Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi kepada detikcom, Jumat (20/9/2013):

Pada pertama kali mengajukan gugatan, apa yang terlintas?

Awalnya sempat pesimistis karena posisinya saya. Saya itu siapa? Dari seorang satpam yang buta akan hukum tapi dukungan dari teman, istri dan ortu, saya mencoba mengajukan gugatan.

Butuh persiapan berapa lama?

Saya butuh waktu 6 bulan untuk mengajukan gugatan ke MK. Mempelajari semua berkas dari berbagai kasus. Sampai saya memberanikan diri.

Pernah punya pengalaman soal gugat-menggugat?
Sebelumnya saya pernah melakukan advokasi buruh di pengadilan agama.

Bagaimana trik selama proses di MK berlangsung?

Selama menjalani proses persidangan, dari seluruh pertanyaan hakim saya kalkulasikan. Mana saja yang berat dalam gugatan saya.

Dari 9 hakim konstitusi hanya satu yang tidak setuju, yaitu Hamdan Zoelva. Lainnya setuju Pasal 96 bertentangan dengan UUD 1945.

Hamdan memberikan pertanyaan berat. Syukurnya bisa saya jawab karena semua tidak lari dari fakta dan bukti yang saya bawa. Seperti mempertanyakan surat PHK saya hingga Pak Hamdan luluh akan jawaban saya.

Siapa ahli yang Anda hadirkan di MK?

Saya menghadirkan Mansyur Effendi, mantan hakim konstitusi dan Dr Margito Kamis.

Bagaimana Anda menghadirkan ahli?
Pak Mansur waktu itu ada diskusi di kampus UKI Cawang. Di akhir diskusi, saya sodori, 'mau nggak jadi ahli gugatan saya?'. Tidak butuh waktu lama langsung mengiyakan

Kalau Pak Margarito?

Saya ketemu di diskusi di Cikini. Usai diskusi, saya tanya mau jadi saksi ahli? Margarito saat itu meminta berkas terlebih dahulu untuk dipelajari. Saya sempat pesimistis dengan sidang karena baru 1 ahli. Pas saya mengajukan ke MK, Pak Margarito telepon dan mau jadi ahli.

Puji Tuhan... dan saya langsung balik lagi ke MK mendaftarkan Pak Margarito ke MK sebagai ahli.

Bagaimana ahli melihat kasus Anda?

Pak Margarito lah yang mengatakan Pasal 96 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan perlu dibatalkan.

Secara pribadi, apa kesan dalam perkara ini?

Ini merupakan sesuatu yang sangat indah dan berterimakasih kepada MK atas apa yang saya sampaikan dan dikabulkan.

Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.

Tidak ada komentar: