VIVAnews - Dua mantan pegawai pajak berinisial D
dan T ditangkap Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah
diduga terlibat suap dalam pengurusan restitusi pajak senilai Rp21
miliar.
Menurut Direktur Jenderal Direktorat Pajak, Fuad Rahmany, D dan T
diketahui sudah nonaktif dari jabatannya sejak tahun lalu. Ia
menjelaskan, kasus yang melibatkan kedua mantan pegawai pajak tersebut
bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) dan Inspektorat Bagian Investigasi Direktorat Jenderal
Kementerian Keuangan.
"Tahun lalu kedua orang ini sudah dinonaktifkan dan setelah itu
dilakukan penyelidikan terhadap mereka," kata Fuad, Senin Malam, 21
Oktober 2013.
Fuad menyebutkan, bahwa kasus D dan T tersebut merupakan kasus lama
yang diungkap kembali oleh aparat kepolisian. Kasus itu sudah mencuat
sejak setahun lalu sejak ada laporan dari PPATK, sehingga kasus
penangkapan ke kedua mantan pegawai pajak bukan sebuah kasus yang baru
bagi dirjen pajak.
"Pemeriksaannya memakan waktu cukup lama. Sehingga baru sekarang dinyatakan cukup bukti untuk ditahan," ujarnya
Fuad mengungkapkan, berdasarkan laporan PPATK, diindikasi ada
praktik suap kepada D. Kemudian setelah ditindaklanjuti, ternyata rekan
kerja D yang berinisial T ikut terlibat juga.
"Mereka berdua rekan kerja, yang masuk PPATK kalau tidak salah
salah yang pertama tersandung kasus itu D, kemudian yang satu yaitu T
ikut terlibat ternyata," tuturnya.
Ia pun menambahkan, sejak kasus keduanya mencuat ke media massa
tahun lalu, Dirjen pajak langsung menonaktifkannya. Tak hanya
dinonaktifkan, D dan T juga tidak mendapatkan gaji sebagaimana mestinya
"Kalau nonaktif kan tidak kerja, jadi tidak dapat gaji, tunjangan dan segala macam," katanya.
Selain D dan T, Komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper,
bernama Berty juga ditangkap. Ia diketahui menyamarkan uang suap pada
dua mantan pegawai pajak dengan memperuntukkan jual beli tanah di
Pelalawan, Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui telah
memberi dan menerima suap terkait pengurusan, restitusi pajak senilai
Rp21 miliar.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan
pasal 3 dan 6 UUTPPU. Saat ketiga tersangka telah menjalani proses
sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar