BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 22 Oktober 2013

Dirjen: 2 Pegawai Pajak Tersangka Restitusi Rp21 M Sudah Nonaktif

VIVAnews - Dua mantan pegawai pajak berinisial D dan T ditangkap Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah diduga terlibat suap dalam pengurusan restitusi pajak senilai Rp21 miliar.

Menurut Direktur Jenderal Direktorat Pajak, Fuad Rahmany, D dan T diketahui sudah nonaktif dari jabatannya sejak tahun lalu. Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan kedua mantan pegawai pajak tersebut bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Inspektorat Bagian Investigasi Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan. 

"Tahun lalu kedua orang ini sudah dinonaktifkan dan setelah itu dilakukan penyelidikan terhadap mereka," kata Fuad, Senin Malam, 21 Oktober 2013.

Fuad menyebutkan, bahwa kasus D dan T tersebut merupakan kasus lama yang diungkap kembali oleh aparat kepolisian. Kasus itu sudah mencuat sejak setahun lalu sejak ada laporan dari PPATK, sehingga kasus penangkapan ke kedua mantan pegawai pajak bukan sebuah kasus yang baru bagi dirjen pajak.

"Pemeriksaannya memakan waktu cukup lama. Sehingga baru sekarang dinyatakan cukup bukti untuk ditahan," ujarnya

Fuad mengungkapkan, berdasarkan laporan PPATK, diindikasi ada praktik suap kepada D. Kemudian setelah ditindaklanjuti, ternyata rekan kerja D yang berinisial T ikut terlibat juga.

"Mereka berdua rekan kerja, yang masuk PPATK kalau tidak salah salah yang pertama tersandung kasus itu D, kemudian yang satu yaitu T ikut terlibat ternyata," tuturnya.

Ia pun menambahkan, sejak kasus keduanya mencuat ke media massa tahun lalu, Dirjen pajak langsung menonaktifkannya. Tak hanya dinonaktifkan, D dan T juga tidak mendapatkan gaji sebagaimana mestinya

"Kalau nonaktif kan tidak kerja, jadi tidak dapat gaji, tunjangan dan segala macam," katanya.

Selain D dan T, Komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper, bernama Berty juga ditangkap. Ia diketahui menyamarkan uang suap pada dua mantan pegawai pajak dengan memperuntukkan jual beli tanah di Pelalawan, Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui telah memberi dan menerima suap terkait pengurusan, restitusi pajak senilai Rp21 miliar.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UUTPPU.  Saat ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri. (adi)

Tidak ada komentar: