VIVAnews - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
(DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso menjalani
sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa 22 Oktober 2013.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu didakwa karena melakukan kampanye di
luar jadwal dalam acara halal bihalal pada Minggu 1 September 2013 lalu.
Dalam sidang yang berlangsung hanya lima belas menit, Jaksa
pengganti Titis Sulistyosari membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa
hukum Sutiyoso, Mustafa Kamal Singadirata.
"Kami meminta majelis hakim menolak semua eksepsi dan argumentasi
dari kuasa hukum karena semua ketentuan sudah sesuai," ujar Titis.
Menanggapi hal itu Mustafa Kamal menyatakan, sesuai pasal 261 UU
Pemilu 2012 berkas perkasa dari JPU ke PN seharusnya hanya memakan waktu
kurang dari lima hari.
"Dan seperti yang dikatakan, JPU menyerahkan berkas ke pengadilan
dari tanggal 23 September sampai 2 Oktober, berarti sudah melewati batas
ketentuan UU Pemilu," tegas Kamal.
Dalam sidang hari ini kuasa hukum sempat mengajukan penundaan
sidang karena Sutiyoso akan berangkat ke Riau, namun hakim menolak.
Begitu pula ketika mengajukan diri untuk tidak hadir dalam sidang.
"Dalam pasal 263 Undang-Undang Pemilu aturannya sudah jelas bahwa
sidang tidak boleh lebih dari tujuh hari, jadi saya mohon jangan ada
penundaan," kata Hakim Fadhul Bahri.
"Sebagai orang yang taat hukum, akhirnya Pak Sutiyoso memutuskan untuk tetap menghadiri sidang besok," ujar Kamal.
Agenda sidang besok adalah putusan sela yang akan diberikan Hakim.
Dalam sidang sebelumnya, Sutiyoso didakwa melanggar pasal 276 UU Pemilu
nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013. (Baca di sini selengkapnya) (eh)
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan acara halal bi
halal yang diadakan di lapangan Sabrangan tersebut, Sutiyoso sempat
memberikan orasi politik untuk memberikan dukungan termasuk dalam
pemenangan Pemilu 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar