BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 23 Oktober 2013

Hakim Tolak Tunda Sidang Kampanye Colongan Sutiyoso

VIVAnews - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa 22 Oktober 2013. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu didakwa karena melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara halal bihalal pada Minggu 1 September 2013 lalu.

Dalam sidang yang berlangsung hanya lima belas menit, Jaksa pengganti Titis Sulistyosari membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum Sutiyoso, Mustafa Kamal Singadirata.

"Kami meminta majelis hakim menolak semua eksepsi dan argumentasi dari kuasa hukum karena semua ketentuan sudah sesuai," ujar Titis.

Menanggapi hal itu Mustafa Kamal menyatakan, sesuai pasal 261 UU Pemilu 2012 berkas perkasa dari JPU ke PN seharusnya hanya memakan waktu kurang dari lima hari.

"Dan seperti yang dikatakan, JPU menyerahkan berkas ke pengadilan dari tanggal 23 September sampai 2 Oktober, berarti sudah melewati batas ketentuan UU Pemilu," tegas Kamal.

Dalam sidang hari ini kuasa hukum sempat mengajukan penundaan sidang karena Sutiyoso akan berangkat ke Riau, namun hakim menolak. Begitu pula ketika mengajukan diri untuk tidak hadir dalam sidang.

"Dalam pasal 263 Undang-Undang Pemilu aturannya sudah jelas bahwa sidang tidak boleh lebih dari tujuh hari, jadi saya mohon jangan ada penundaan," kata Hakim Fadhul Bahri.

"Sebagai orang yang taat hukum, akhirnya Pak Sutiyoso memutuskan untuk tetap menghadiri sidang besok," ujar Kamal.

Agenda sidang besok adalah putusan sela yang akan diberikan Hakim. Dalam sidang sebelumnya, Sutiyoso didakwa melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013. (Baca di sini selengkapnya) (eh)

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan acara halal bi halal yang diadakan di lapangan Sabrangan tersebut, Sutiyoso sempat memberikan orasi politik untuk memberikan dukungan termasuk dalam pemenangan Pemilu 2014.

Tidak ada komentar: