TEMPO.CO , Jakarta
- Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi berniat melaporkan terpidana
kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, M Nazaruddin, ke polisi.
Laporan ini berkaitan dengan tuduhan Nazar bahwa Sudi pernah
mengintervensi proyek Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP).
"Kalau dia (Nazar) minta maaf, saya maafkan. Tapi kalau tidak, mungkin saya pertimbangkan untuk melaporkannya ke polisi," kata Sudi, saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Oktober 2013. Menurut Sudi, tuduhan Nazar tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Dia (Nazar) bisa memfitnah orang lain seenaknya."
Ihwal tuduhan Nazar, Sudi membantahnya. "Sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah melakukan intervensi," kata Sudi. Menurut Sudi, setelah mendapatkan informasi ihwal pernyataan Nazar, ia langsung bertanya ke sejumlah pihak di Kementerian Dalam Negeri, termasuk ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Apakah benar saya pernah intervensi? Mereka jawab 'Tidak pernah, Pak'," ujar Sudi. "Kok, si Nazar bisa ngomong begitu? Aneh kan," ia menambahkan. Sudi juga membantah bahwa intervensinya ditujukan supaya surat multiyears proyek e-KTP keluar.
"Tidak benar. Kalau pun ada surat, saya serahkan kepada menteri terkait," ucap Sudi. Tak cuma itu, Sudi juga membantah pernah mengintervensi proyek olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Saya sembilan tahun di kabinet tidak pernah melakukan hal seperti itu."
Sebelumnya, Nazar menyebut Sudi ikut campur tangan dalam proyek e-KTP. "Menteri itu suka marah-marahin menteri, SS lah inisialnya," ujar Nazar, saat memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang saham Garuda Indonesia, Selasa, 22 Oktober 2013.
Menurut Nazar, menteri itu selalu mengintervensi dalam proyek e-KTP, "Supaya surat multiyearsnya keluar," kata dia. Namun, ia tak mau membuka identitas menteri yang dimaksud.
Kasus e-KTP kini sedang ditelusuri KPK. Nazar sempat mengaku bersama Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto berkomplot merekayasa proyek senilai Rp 5,9 triliun. Modusnya dengan melakukan penggelembungan anggaran Rp 2,5 triliun,
Nazar juga menyebut Gamawan Fauzi juga terlibat dalam korupsi proyek itu. Duit untuk Gamawan, kata Nazaruddin, diterima langsung dan lewat perantara. Namun Gamawan membantah menerima duit dari proyek e-KTP. Dia bahkan melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Elza Syarief, pengacara Nazar, mengangguk saat ditanyai apakah SS yang dimaksud kliennya adalah Sudi Silalahi, Menteri Sekretaris Negara. "Dia (Nazar) sampaikan itu ke saya. Kan kita udah tahu siapa," ujar dia. Namun Elza menolak menjabarkan keterlibatan Sudi. "Soal fakta dalam BAP saya tidak bisa komentar, itu kan sifatnya proyustisia."
PRIHANDOKO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar