BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 22 Oktober 2013

Ini Alasan KPK Tuntut Fathanah dengan Hukuman 17,5 Tahun Penjara

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Jaksa penuntut umum di KPK telah membacakan tuntutan untuk Ahmad Fathanah dalam perkara suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Secara kumulatif, Fathanah dituntut dengan hukuman kurungan selama 17,5 tahun. Lalu apa alasan KPK mengajukan tuntutan seberat itu?

"Selain pasal TPK dan TPPU, peran dia secara aktif dalam impor sapi telah menelantarkan hak ekonomi peternak sebagai kelompok masyarakat lemah," ujar wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas saat berbincang dengan detikcom, Selasa (22/10/2013).

Menurut Busyro, Fathanah seharusnya membantu para peternak lokal agar bisa diberi akses untuk turut serta berperan dalam pemenuhan kebutuhan daging sapi. Dampak sosial ekonomi terhadap para peternak ini menjadi pertimbangan pokok diajukannya tuntutan 17,5 tahun penjara untuk sahabat Luthfi Hasan Ishaaq itu.

"Analisis dampak sosial ekonomi terhadap kelompok peternak lemah inilah yang menjadi pertimbangan pemberatan," jelas Busyro.

Sebelumnya, Jaksa dalam total tuntutan 17,5 tahun penjara memasukan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Jaksa Rini Triningsih menyebut Fathanah pernah dihukum dua kali dalam perkara yang berbeda. Yang pertama di tahun 2005, Fathanah dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia.

Sedangkan tahun 2008, Fathanah terjerat kasus illegal traficking di Australia. Selain ada 3 pertimbangan memberatkan lain atas tuntutan Fathanah.

Dalam dakwaan korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Fathanah menurut jaksa terbukti menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna guna pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

"Uang yang diterima terdakwa diperuntukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya," kata jaksa Siswanto.

Tidak ada komentar: