Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Jaksa penuntut umum di KPK telah membacakan
tuntutan untuk Ahmad Fathanah dalam perkara suap impor daging sapi dan
tindak pidana pencucian uang. Secara kumulatif, Fathanah dituntut dengan
hukuman kurungan selama 17,5 tahun. Lalu apa alasan KPK mengajukan
tuntutan seberat itu?
"Selain pasal TPK dan TPPU, peran dia
secara aktif dalam impor sapi telah menelantarkan hak ekonomi peternak
sebagai kelompok masyarakat lemah," ujar wakil ketua KPK, Busyro
Muqoddas saat berbincang dengan detikcom, Selasa (22/10/2013).
Menurut
Busyro, Fathanah seharusnya membantu para peternak lokal agar bisa
diberi akses untuk turut serta berperan dalam pemenuhan kebutuhan daging
sapi. Dampak sosial ekonomi terhadap para peternak ini menjadi
pertimbangan pokok diajukannya tuntutan 17,5 tahun penjara untuk sahabat
Luthfi Hasan Ishaaq itu.
"Analisis dampak sosial ekonomi terhadap kelompok peternak lemah inilah yang menjadi pertimbangan pemberatan," jelas Busyro.
Sebelumnya,
Jaksa dalam total tuntutan 17,5 tahun penjara memasukan sejumlah
pertimbangan yang memberatkan. Jaksa Rini Triningsih menyebut Fathanah
pernah dihukum dua kali dalam perkara yang berbeda. Yang pertama di
tahun 2005, Fathanah dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia.
Sedangkan
tahun 2008, Fathanah terjerat kasus illegal traficking di Australia.
Selain ada 3 pertimbangan memberatkan lain atas tuntutan Fathanah.
Dalam
dakwaan korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta
subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang,
Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1
tahun 6 bulan kurungan.
Fathanah menurut jaksa terbukti menerima
uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Direktur utama PT Indoguna Utama
Maria Elizabeth Liman. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp
40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna guna pengurusan surat persetujuan
kuota impor daging sapi.
"Uang yang diterima terdakwa
diperuntukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka pengurusan surat
rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama
dan anak perusahaannya," kata jaksa Siswanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar