Indra Subagja - detikNews
Jakarta - T dan D, pegawai Pajak di kantor pelayanan
Pajak yang diduga menerima uang suap Rp 1,6 miliar, sudah mengakui
perbuatannya. Keduanya menerima uang dua kali dari B, Komisaris PT
SAIPP. Suap itu terkait urusan restitusi pajak PT SAIPP senilai Rp 21
miliar.
"Ketiganya ditahan dan mengakui menerima uang secara
bertahap sejak Oktober 2006 dan Januari 2007. Totalnya Rp 1,6 miliar,"
kata Kasubdit Money Laundering Dit Eksus Kombes Agung Setya kepada
detikcom, Senin (21/10/2013).
Pelacakan pelaku dilakukan melalui
transaksi mencurigakan. Mabes Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan
dan Analisa Keuangan (PPATK). Tersangka kini ditahan di Mabes Polri.
"Mereka mengakui. Jual beli kebun sawit di Pelalawan, Riau, hanya akal-akalan saja," terang Agung.
Mereka
ditangkap di Condet dan Rawamangun, Jaktim pagi tadi pukul 05.30 WIB.
Para pelaku dijerat UU Money Laundering dan pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar