BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 03 Oktober 2013

Ini Empat Langkah Darurat yang Harus Diambil MK Pasca Penangkapan Akil Mochtar

Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengambil empat langkah darurat pasca penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (1/10). Empat langkah darurat ini untuk menyelamatkan kewibawaan lembaga kekuasaan kehakiman ini.

Langkah pertama, kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, memeriksa ulang semua putusan yang sudah diagendakan untuk dibacakan dalam sidang pembacaan putusan, yang didalamnya melibatkan pendapat hukum Akil Mochtar. Sementara terhadap putusan-putusan lain yang turut diputus oleh Akil, namun sudah kadung dibacakan, perlu dicarikan mekanisme hukum tertentu untuk mereviewnya.

Kedua, lanjut Said, beberapa saat lalu (Kamis, 2/10), memeriksa kemungkinan adanya hakim, panitera, dan staf di lingkungan MK yang diduga ikut serta dalam kasus Akil ataupun pada kasus-kasus lainnya. Dalam hal ditemukan adanya pihak di lingkungan MK yang diduga terlibat, maka MK perlu mengantarkan langsung yang bersangkutan ke kantor KPK.

Ketiga, masih kata Said, membuka posko pengaduan di kantor MK, dalam rangka menghimpun sebanyak-banyaknya informasi dari masyarakat, terutama dari mereka yang pernah berperkara di MK, tentang kemungkinan adanya praktek suap atau korupsi dilingkungan MK selama ini.

Keempat, tutup Said, memilih secara selektif dan hati-hati pihak-pihak yang akan dilibatkan sebagai anggota majelis kehormatan yang akan memeriksa kasus Akil Mochtar. Nama-nama hakim MK yang selama ini dikenal publik mempunyai integritas tinggi, seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan lainnya pantas untuk disertakan. Sebaliknya, nama-nama tokoh yang diragukan integritasnya oleh masyarakat agar tidak disertakan. [ysa]

Tidak ada komentar: