Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi
RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengambil empat langkah
darurat pasca penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada Rabu malam (1/10). Empat langkah darurat ini untuk
menyelamatkan kewibawaan lembaga kekuasaan kehakiman ini.
Langkah
pertama, kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi
Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, memeriksa ulang semua putusan yang
sudah diagendakan untuk dibacakan dalam sidang pembacaan putusan, yang
didalamnya melibatkan pendapat hukum Akil Mochtar. Sementara terhadap
putusan-putusan lain yang turut diputus oleh Akil, namun sudah kadung
dibacakan, perlu dicarikan mekanisme hukum tertentu untuk mereviewnya.
Kedua,
lanjut Said, beberapa saat lalu (Kamis, 2/10), memeriksa kemungkinan
adanya hakim, panitera, dan staf di lingkungan MK yang diduga ikut serta
dalam kasus Akil ataupun pada kasus-kasus lainnya. Dalam hal ditemukan
adanya pihak di lingkungan MK yang diduga terlibat, maka MK perlu
mengantarkan langsung yang bersangkutan ke kantor KPK.
Ketiga,
masih kata Said, membuka posko pengaduan di kantor MK, dalam rangka
menghimpun sebanyak-banyaknya informasi dari masyarakat, terutama dari
mereka yang pernah berperkara di MK, tentang kemungkinan adanya praktek
suap atau korupsi dilingkungan MK selama ini.
Keempat, tutup
Said, memilih secara selektif dan hati-hati pihak-pihak yang akan
dilibatkan sebagai anggota majelis kehormatan yang akan memeriksa kasus
Akil Mochtar. Nama-nama hakim MK yang selama ini dikenal publik
mempunyai integritas tinggi, seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan
lainnya pantas untuk disertakan. Sebaliknya, nama-nama tokoh yang
diragukan integritasnya oleh masyarakat agar tidak disertakan. [ysa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar