Oleh: Wahyu Praditya Purnomo
INILAH.COM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan
Elektronic Road Pricing (ERP) pada kuartal pertama tahun 2014 mendatang.
Dalam penerapan ERP ada beberapa kendaraan yang tak dikenai retribusi
ERP.
"Ada empat kendaraan yang tidak boleh terkena
retribusi," kata Wakil Ketua DPRD Triwisaksana saat diskusi penerapan
ERP dan Kebijakan Ganjil-Genap di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis
(3/10/2013).
Empat kendaraan yang tidak dikenakan retirbusi ERP,
kata dia yakni kendaraan bermotor atau roda dua, kendaraan umum,
kendaraan pemadam kebakaran dan juga ambulan.
Menurutnya, berdasarkan riset internal balegda, penerapan ERP dan kecukupan transportasi umum itu seperti ayam dan telor.
"Begitu
busway didatangkan, timbul suply gasnya. Pengelolaan MRT itu belum
tuntas. ERP bukan persoalan mudah membalik telapak tangan. Apabila ERP
dikecualikan kendaraan bermotor maka orang-orang berlomba-lomba beli
motor," jelasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar