Rita Uli Hutapea - detikNews
Teheran, - Otoritas Iran akhirnya memutuskan untuk mengampuni jiwa terpidana mati yang selamat setelah dihukum gantung. Ini berarti, pria itu tak akan dieksekusi mati ulang.
Keputusan ini disampaikan setelah munculnya seruan dari
organisasi-organisasi HAM dan publik Iran sendiri untuk tidak menghukum
mati kembali terpidana kasus narkoba itu.
"Terpidana yang selamat
(dari hukuman mati itu) tak akan dieksekusi ulang," kata Menteri
Kehakiman Iran Mostafa Pour-Mohammadi seperti dikutip kantor berita
resmi Iran, IRNA dan dilansir kantor berita AFP, Rabu (23/10/2013).
Dikatakan
Pour-Mohammadi, eksekusi ulang akan merusak imej Iran. "Jika dia
selamat, maka tidaklah bijaksana untuk menggantung dia kembali," tutur
pejabat tinggi Iran itu.
Napi bernama Alireza M. tersebut dihukum
gantung di penjara Bojnourd, Iran pada Rabu (9/10) pekan lalu. Setelah
berada di tiang gantungan selama 12 menit, Alireza dinyatakan telah
meninggal dunia.
Tubuh pria berumur 37 tahun itu kemudian dibawa
ke kamar mayat oleh otoritas setempat. Keesokan harinya, ketika pihak
keluarga datang untuk mengambil jasad Alireza, mereka menyadari adanya
keanehan.
Keluarga menyadari bahwa Alireza ternyata masih
bernapas. Mereka pun segera melarikannya ke rumah sakit. Pria tersebut
saat ini dalam keadaan koma.
Alireza ditangkap aparat setempat
sekitar 3 tahun lalu karena kedapatan membawa Shisheh, sebutan warga
Iran untuk sabu berbentuk kristal. Pengadilan revolusioner Iran
mengadili Alireza atas kasus narkoba dan menjatuhkan vonis mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar