Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 3
tersangka dalam kasus pengadaan CCTV di Monumen Nasional (Monas). Ketiga
tersangka tersebut adalah Kasudin Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
Jakarta Selatan Yuswil Iswantara, Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha
Bahar serta rekanan Kominfo yakni Dario dari PT Harapan Mulya Karya.
Penetapan
tiga tersangka tersebut berdasarkan pengadaan CCTV dan seluruh
kelengkapannya senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010. Saat itu Yuswil
masih menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat, sementara Ridha
Bahar kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Kejari
menetapkan Yuswil sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2013,
sementara Ridha Bahar pada 16 September 2013. Ridha sendiri membenarkan
hal tersebut.
"Saya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini masih aktif sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat," kata
Ridha saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).
Ia
mengaku tidak tahu atas dasar apa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, kala itu sebagai ketua panitia lelang telah menjalankan
prosedur dengan benar.
"Saat itu saya sudah menjalankan prosedur yang ada," pungkasnya.
Sementara itu, Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Jaja Raharja
enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan ketiga tersangka
tersebut. Pihaknya hanya membenarkan soal status tersangka tersebut.
"Ya benar kita sudah tetapkan dua Kasudin Kominfo sebagai tersangka.
Namun untuk kejelasan lebih lanjut menunggu persetujuan Kajari," ujarnya
saat dihubungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar