BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 24 Oktober 2013

Kasudin Kominfo Jakpus Akui Dirinya Jadi Tersangka oleh Kejari Jakpus

Nur Khafifah - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 3 tersangka dalam kasus pengadaan CCTV di Monumen Nasional (Monas). Ketiga tersangka tersebut adalah Kasudin Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jakarta Selatan Yuswil Iswantara, Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar serta rekanan Kominfo yakni Dario dari PT Harapan Mulya Karya.

Penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan pengadaan CCTV dan seluruh kelengkapannya senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010. Saat itu Yuswil masih menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat, sementara Ridha Bahar kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Kejari menetapkan Yuswil sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2013, sementara Ridha Bahar pada 16 September 2013. Ridha sendiri membenarkan hal tersebut.

"Saya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini masih aktif sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat," kata Ridha saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).

Ia mengaku tidak tahu atas dasar apa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kala itu sebagai ketua panitia lelang telah menjalankan prosedur dengan benar.

"Saat itu saya sudah menjalankan prosedur yang ada," pungkasnya.
Sementara itu, Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Jaja Raharja enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan ketiga tersangka tersebut. Pihaknya hanya membenarkan soal status tersangka tersebut.
"Ya benar kita sudah tetapkan dua Kasudin Kominfo sebagai tersangka. Namun untuk kejelasan lebih lanjut menunggu persetujuan Kajari," ujarnya saat dihubungi.

Tidak ada komentar: