VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah meminta dilakukan pencegahan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Juru
Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis 3 Oktober 2013, menjelaskan upaya
pencegahan ini diperlukan demi mendukung penyidikan terhadap kasus
dugaan suap terkait penyelesaian sengketa pilkada Lebak, Banten.
"Tadi
sore KPK telah mengiriman surat pengiriman cegah ke imigrasi terkait
dugaan pilkada di Lebak, yang berkaitan kasus yang sedang dilakukan
penyidikan, atas nama Ratu Atut Chosiyah dicegah untuk enam bulan ke
depan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Johan, KPK mungkin membutuhkan keterangan Ratu Atut dalam penyidikan kasus.
"Maksud
dan tujuan pencegahan ini agar jika suatu waktu dibutuhkan keterangan
sebagai saksi, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata
Johan.
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Akil Mochtar, KPK menangkap yaitu Tubagus Chaeri Wardana
(TCW), adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut, pada Kamis dinihari 3
Oktober 2013.
TCW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena
diduga sebagai pemberi suap kepada Akil Mochtar terkait penyelesaian
sengketa pilkada Lebak.
"Ditetapkan sebagai tersangka TCW alias W
dan kawan-kawan selaku pemberi yang diduga melanggar Pasal 6 ayat 1
huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,"
kata Ketua KPK Abaraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar