VIVAnews - Penggeledahan di ruang kerja anggota Fraksi
Partai Golkar, Chairun Nisa akhirnya selesai sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari ruangan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tiga dus
barang bukti. Tidak diketahui apa isi dus tersebut.
Ruangan
kerja Chairun Nisa terletak pada lantai 14 nomor 1411 Gedung Nusantara I
DPR. Sebelumnya, penyidik KPK datang pada pukul 17.00 WIB. Sebanyak 11
penyidik dengan mengenakan rompi KPK dan penutup mulut keluar secara
bersama-sama usai menggeledah ruang kerja anggota komisi II itu.
Para penyidik kemudian turun ke lantai basement dengan
membawa tiga dus barang bukti. Mereka lalu menaiki tiga Toyota Inova
Hitam berplat nomor B 1031 UFS, B1457 RFY dan B 1557 RFV.
Sebelumnya,
Dua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi
terkait kasus suap pilkada Gunung Mas, Akil Mochtar dan Chairun Nisa,
dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap. Ketua KPK Abraham Samad
menyatakan, Akil menerima suap terkait perkara sengketa pilkada di
Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam jumpa pers, Kamis 3 Oktober
2013, Abraham juga menyatakan, anggota DPR berinisial Chairun Nisa juga
bertatus tersangka. "Keduanya diduga menerima uang," kata Abraham.
(adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar