BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 21 Oktober 2013

Penjara Koruptor Sukamiskin Digeledah

TEMPO.COBandung--Otorias Penjara dan kepolisian menggeledah Penjara Khusus Koruptor Sukamiskin Bandung, Ahad malam 20 Oktober 2013. Digelar mulai pukul 21.00 WIB, aparat menggeledah puluhan kamar narapidana kasus korupsi dan pidana umum disaksikan wartawan.

"Penggeledahan ini kami gelar mendadak untuk menyita barang terlarang (di kamar para napi)," ujar Kepala Penjara Sukamiskin Giri Purbadi usai penggeledahan, Ahad jelang tengah malam, 20 Oktober 2013. Penggeledahan, kata dia, dilakukan di semua kamar narapidana kasus korupsi maupun pidana umum.

Pantauan Tempo, penggeledahan dibuka apel pasukan sipir dan polisi di halaman dalam penjara sekitar 15 menit. Habis itu, bergerak menyusuri blok utara, lalu menyebar menuju blok timur, barat dan selatan penjara tempat ratusan kamar para pesakitan. Pasukan penggeledah terdiri dari 45 polisi dan 35 sipir Sukamiskin.

Di blok timur penggeledahan dimulai di kamar 77 yang dihuni eks Presiden Direktur PT Masarao Radiokom, Putranefo Alexander, terpidana 8 tahun penjara kasus korupsi pengadaan di Departemen Kehutanan. Lalu menyusul kamar seorang terpidana kasus penculikan.

Di blok timur atas dan bawah tersebut, penggeledah menyita telefon genggam di kamar 29 yang dihuni Ituk bin Sardi, terpidana 15 tahun penjara kasus pembunuhan. Selain itu tim menyita duit Rp 2,2 juta di kamar koruptor bernama Herianto Iskandar. Juga duit Rp 4,9 juta di kamar koruptor M. Yazid di blok timur-atas.

Diantara puluhan kamar di blok timur, tim juga antara lain sempat menggeledah sel koruptor perpajakan Gayus Tambunan, koruptor duit APBD eks Gubernur Agusrin M. Najamuddin, serta koruptor pengadaan Wisma Atlet M. Nazarudin. Namun petugas tak menemukan barang terlarang di kamar para koruptor beken itu.

Adapun di blok lainnya, tim mengamankan beberapa botol dan kaleng terpentin, satu dus paku, tang, gunting, pisau, charger, dan MP3 Player. Tim juga menemukan seorang pesakitan sudah tanpa nyawa di kamar 40 blok barat bawah. Jasad yang penyabab kematiannya dalam penyelidikan tersebut bernama Heriadi, terpidana 15 tahun bui kasus pembunuhan terencana.
ERICK P. HARDI

Tidak ada komentar: