BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 01 Oktober 2013

Pertama di Indonesia, Hakim Agung Berinisiatif ke KY Jelaskan Isu Suap

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk menjelaskan kasus kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Sesaat sebelum vonis, KPK menangkap pegawai MA Djody Supratman karena menerima suap.

"Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hutomo dilepaskan," kata Gayus kepada wartawan usai melapor ke KY, di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (1/9/2013).

Karena divonis lepas, maka jaksa kasasi. Nah di tengah proses kasasi ini, muncul Djody yang menjanjikan bisa mengurus perkara. Djody berjanji bisa mengkondisikan perkara supaya Hutomo dipidana selama 3 tahun penjara.

Dalam majelis itu, Gayus menjadi hakim pertama yang memberikan pertimbangan. Dalam pertimbangannya, Gayus menolak kasasi jaksa dan tetap melepaskan Hutomo.

Setelah selesai, lalu berkas perkara sesuai prosedur dilimpahkan ke hakim kedua Andi Abu Ayyub dan ketiga Zaharuddin Utama. Namun saat berkas tersebut bergulir ke Andi Abu Ayyub, KPK menangkap Djody. Atas kronologi ini, Gayus menyatakan dirinya terang benderang tidak mendapat aliran uang Djody karena putusannya tidak sesuai order Djody.

"Saya meyakini kedua hakim agung yang lain juga tidak menerima," ujar Gayus.

Atas penjelasan ini, KY memberikan apresiasi kepada Gayus. Sebab sebagai hakim agung mau memberikan klarifikasi tanpa diminta dan atas inisiatif pribadi.

"KY mengapresiasi karena baru Pak Gayus yang datang ke KY, seorang hakim agung yang melaporkan sendiri," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar.

Tidak ada komentar: