Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun mendatangi
Komisi Yudisial (KY) untuk menjelaskan kasus kasasi dengan terdakwa
Hutomo Wijaya Ongowarsito. Sesaat sebelum vonis, KPK menangkap pegawai
MA Djody Supratman karena menerima suap.
"Di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hutomo dilepaskan," kata Gayus kepada
wartawan usai melapor ke KY, di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta,
Selasa (1/9/2013).
Karena divonis lepas, maka jaksa kasasi. Nah
di tengah proses kasasi ini, muncul Djody yang menjanjikan bisa mengurus
perkara. Djody berjanji bisa mengkondisikan perkara supaya Hutomo
dipidana selama 3 tahun penjara.
Dalam majelis itu, Gayus menjadi
hakim pertama yang memberikan pertimbangan. Dalam pertimbangannya,
Gayus menolak kasasi jaksa dan tetap melepaskan Hutomo.
Setelah
selesai, lalu berkas perkara sesuai prosedur dilimpahkan ke hakim kedua
Andi Abu Ayyub dan ketiga Zaharuddin Utama. Namun saat berkas tersebut
bergulir ke Andi Abu Ayyub, KPK menangkap Djody. Atas kronologi ini,
Gayus menyatakan dirinya terang benderang tidak mendapat aliran uang
Djody karena putusannya tidak sesuai order Djody.
"Saya meyakini kedua hakim agung yang lain juga tidak menerima," ujar Gayus.
Atas
penjelasan ini, KY memberikan apresiasi kepada Gayus. Sebab sebagai
hakim agung mau memberikan klarifikasi tanpa diminta dan atas inisiatif
pribadi.
"KY mengapresiasi karena baru Pak Gayus yang datang ke
KY, seorang hakim agung yang melaporkan sendiri," ujar juru bicara KY,
Asep Rahmat Fajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar