RMOL. Badan Narkotika Nasional (BNN) harus segera mengambil
dua langkah strategis terkait dengan penemuan 21 narkoba jenis baru yang
sudah mulai masuk ke Indonesia.
Pertama, kata anggota Komisi III
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy, BNN
harus menambahkan 21 jenis narkoba yang baru tersebut dalam lampiran UU
No. 35/2009 tentang Narkotika. Hal ini memang memerlukan waktu, namun
lebih cepat dilaksanakan akan lebih baik.
Kedua, lanjutnya
beberapa saat lalu (Senin, 1/10), BNN harus segera mensosialisasikan
kedua puluh satu jenis narkoba baru tersebut. Sosialisasi ini perlu
dilakukan di kalangan penegak hukum dan masyarakat luas.
"Penegak
hukum harus tahu narkoba jenis baru tersebut, agar mereka bisa
mengidentifikasi dan melakukan penegakan hukum. Sedangkan masyarakat
perlu mengetahuinya agar bisa menjauhi dan menekan peredaraannya,"
tegasnya.
Saat ini, masih kata Aboe Bakar, ada 50 orang meninggal
setiap hari akibat narkoba. Apalagi bila datang 21 narkoba jenis baru.
Karena itu semua pihak harus semakin bekerja keras untuk menangani
persoalan narkoba ini, karena berkaitan dengan masa depan generasi
bangsa. [ysa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar