Oleh: Bayu Hermawan
INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menetapkan
tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara KRL Commuter Line, dengan
truk tangki pengakut BBM di Bintaro, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya
mengatakan hal tersebut karena kasus tersebut bukan tergolong kecelakaan
biasa.
"Dalam kecelakaan itu ada 7 orang korban meninggal dunia,
serta puluhan orang terluka, tentu pemeriksaan penyidikan
menyimpulkannya tidak sederhana seperti kecelakaan biasa," ujar Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (24/12/2013).
Rikwanto
melanjutkan, memang penyidik telah memeriksa banyak saksi serta
beberapa kali melakukan olah tempat kejadian, bahkan meminta pendapat
ahli. Dari itu semua penyidik pun telah mendapat banyak keterangan,
namun penyidikan belum lah selesai.
"Itu tidak bisa disampaikan
parsial. Nanti pada waktunya tergambar bagaimana penjaga pintu
pelintasan, standar operasional prosedur (SOP) bagaimana, berapa lama
bel sirine berbunyi, bunyi atau tidak, lalu lintas saat itu gimana,
kenapa truk bisa masuk ke dalam, semua akan terjawab jika pemeriksaan
selesai," jelasnya.
"kalau sudah dirumuskan, dianalis dan siapa
yang bertanggung jawab baru kita tentukan orang yang menjadi tersangka,
dan pasal yang akan dikenakan terhadapnya," tandasnya.
Seperti
diketahui, tabrakan maut yang melibatkan KRL Commuter Line dan Truk
Tangki BBM terjadi di pintu pelintasan KRL Pesanggrahan, Bintaro,
Jakarta Selatan, pada 9 Desember lalu. Akibat tabrakan itu sebanyak 7
orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Saat pihak
kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut,
dan belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus tersebut.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar