Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa keluarga mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penyidikan kasus tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
"Semuanya diperiksa untuk tersangka AM
(Akil Mochtar)," Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa
Nugraha di Jakarta, Senin.
KPK memeriksa istri Akil, Ratu Rita Akil dan dua anaknya, Aries Adhitya Shafitri serta Riki Januar Ananda.
Selain istri dan anak Akil, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Winatuningtyastiti dalam kasus ini.
KPK telah menyita sejumlah aset dalam kasus yang sama yaitu satu
rumah dan sebidang tanah di desa Karang Duhur, Petanahan, kabupaten
Kebumen; rumah AM dan istrinya di Jalan Pancoran Indah III No 8 Jakarta
Selatan; serta sebidang kebun Mahoni seluas 6.000 meter persegi di Desa
Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, serta tanah seluas 12.600 meter persegi di
Singkawang, Kalimantan Barat.
Sedangkan untuk kendaraan, KPK total menyita sekitar 33 unit mobil
yang diduga terkait dengan Akil, 26 unit mobil yang juga diduga terkait
dengan Muchtar Ependy yang disita dari "show room" mobil di kawasan
Puncak Bogor, Cempaka Putih dan Depok dan dua di antaranya berplat
merah.
Sedangkan lima mobil lain yang juga sudah disita adalah tiga mobil
mewah Toyota Crown Athlete, Audi Q5, dan Mercedes Benz S350 yang disita
di rumah Akil, satu mobil milik istri Akil Ratu Rita Akil dengan merek
Toyota Fortuner dan satuMazda CX9 bernomor polisi Palembang.
KPK juga telah menyita 31 motor dari berbagai merek yang dalam penguasaan Muchtar Ependy
Ratu Rita adalah istri Akil yang juga telah diperiksa dalam kasus
ini karena menjadi CV Ratu Samagad di Pontianak yang didapati melakukan
transaksi hingga Rp100 miliar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.
Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada kabupaten
Gunung Mas dan Lebak serta kota Palembang bersama dengan lima tersangka
lain sejak 3 Oktober.
Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten
Gunung Mas bersama dengan Akiladalah anggota Komisi II dari fraksi
Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas
Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti
uang senilai sekitar Rp3 miliar.
Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi
Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus
Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap, KPK juga menyita
uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi sebagai barang bukti.
Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan walikota
Palembang dan bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar
di rumah Akil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar