RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya
paksa penahanan Anas Urbaningrum, tersangka penerimaan gratifikasi dalam
proyek pembangunan pusat olah raga Hambalang.
"Sudah ada diskusi
di satgas untuk menentukan langkah lanjutan kasus AU (Anas
Urbaningrum). Termasuk upaya paksanya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/12).
Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi dalam penanganan kasus tersebut guna melengkapi berkas.
"Pengumpulan alat bukti dan barang bukti masih terus dilakukan dan saksi-saksi terus dipanggil," kata Bambang.
Meski
demikian, dia enggan membeberkan upaya paksa seperti apa yang dilakukan
penyidik KPK untuk menahan mantan Ketum Partai Demokrat tersebut.
"Untuk AU belum diputuskan akan ditahan, tapi dalam waktu dekat akan ada pembahasan terkait upaya paksa lain," tegas Bambang. [rus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar