TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suryo mengatakan tingkat kesadaran masyarakat atas adanya lembaga tersebut terus meningkat.
Ia mengatakan, setiap tahunnya permohonan ke lembaga itu terus bertambah. Sepnjang tahun ini, permohanan ke LPSK mencapai 1.555 permohonan.
Dalam konferensi persnya di Restoran Cava, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013), Hasto mengatakan begitu tingginya permohonan yang masuk ke LPSK, bahkan sampai pemohon yang terkait kasus perdata pun mengajukan permohonannya ke lembaga itu.
"Banyak kami temui permohonan perlindungan yang tak masuk ranah kami. Misal ranah perdata banyak yang masuk, tentu kami tolak. Kami jelaskan ke mereka," ujarnya.
Namun sayangnya meningkatnya tingkat kebutuhan masyarakat tidak diimbangi dengan meningkatnya dukungan dari pemerintah.
"Sampai saat ini LPSK kurang sungguh-sungguh diurus negara," ujarnya.
"Sampai saat ini LPSK kurang sungguh-sungguh diurus negara," ujarnya.
Ia memaparkan, sekarang tengah diproses perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kata dia proses itu akan merubah struktur dan pendanaan LPSK. "Kami butuh dana," tutur Hasto.
Sebanyak 1.555 permohonan itu diantaranya adalah 128 orang korban kriminalisasi, 127 korban penganiayaan, 1118 pemohon yang mengalami tekanan psikologis, 28 pemohon mengalami teror dan ancaman, 8 pemohon mengalami penyiksaan selama proses hukum, 2 pemohon mengalami percobaan pembunuhan dan 2 pemohon dipecat dari pekerjaannya.
Sedangkan dilihat dari kasusnya, dari 1.555 pemohon itu 1.151 diantaranya adalah saksi dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, 77 permohnan terkait kasus trafficking, terkait korupsi 50 permohonan, narkotika 5 permohonan, Kekerasan dalam rumah tangga 4 permohonan, terorisme 2 permohonan, dan sisanya berasal dari tindak pidana umum
Kata Hasto, salah satu makna memberikan pada saksi dan korban adalah negara mengakui dan bertanggungjawab terhadap nasib mereka. "Dari korban mereka bilang dengan layanan kami mereka merasa dianggap sebagai WNI lagi. Itu lebih dari bantuan dana katanya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar