BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 Desember 2013

Polisi Sita Dokumen Terkait Suap 6 Anggota DPRD Seruyan Senilai Rp 2,08 M

Saud Rosadi - detikNews

Samarinda - Unit Tipikor Polres Seruyan dibantu Ditreskrimsus Polda Kalteng, telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan suap 6 tersangka anggota DPRD Seruyan senilai Rp 2,08 miliar. Dokumen itu diperoleh dari 4 tempat berbeda.

Penyitaan dokumen pertama kali dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seruyan, pada Selasa (24/12/2013) lalu. Berselang sehari kemudian, penggeledahan berikutnya dilakukan di kediaman tersangka Wakil Ketua DPRD Seruyan Baharudin, kediaman anaknya Yusuf dan tempat tinggal orang kepercayaan Baharudin, Yamin.

"Saat penggeledahan, sempat kita pasang police line (garis batas polisi) di keempat lokasi itu. Dokumen yang kita sita diduga terkait pengadaan proyek di 2014," kata Kapolres Seruyan AKBP Heska Wahyu Widodo, ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/12/2013).

Heska menerangkan, selain sebagai Wakil Ketua DPRD Seruyan, Baharudin juga memiliki bisnis perusahaan konstruksi jalan. Pembayaran fee senilai Rp 2,08 miliar itu, diduga kuat berasal dari pembayaran proyek jalan di 2 ruas jalan berbeda di Kabupaten Seruyan.

"Total nilai proyek itu adalah Rp 15 miliar. Proyek itu terealisasi di tahun 2013 ini. Kita duga uang itu (Rp 2,08 miliar) dari pembayaran proyek kedua ruas jalan itu," ujar Heska.

Heska juga sedikit menguraikan kronologis penangkapan kedelapan tersangka. Pada Senin (23/12/2013) lalu, tim Tipikor Satreskrim Polres Seruyan dibantu Ditreskrimsus Polda Kalteng, pertama kali menangkap Yusuf dan Yamin yang dicegat tidak jauh dari kediaman anggota DPRD Seruyan yang kini juga berstatus tersangka, Totok Sugiarto.

"Dari mobil yang ditumpangi Yusuf dan Yamin, kami menyita 1 koper berisi uang. Kemudian kita datangi rumah Totok dan dia menerima uang dari Yusuf dan Yamin," ungkap Heska.

 "Berikutnya anggota dewan lainnya kita tangkap dan akhirnya terungkap bahwa uang miliaran itu dari Baharudin (Wakil Ketua DPRD Seruyan). Baharudin adalah yang terakhir kita tangkap," jelasnya.

Heska mengakui, laporan dugaan suap kerap kali diterimanya dari masyarakat ke Polres Seruyan. Atas dasar itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak gerik para tersangka sehingga akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kasus ini tidak berhenti sampai di sini karena masih kami kembangkan. Ada temuan baru, kami segera tindaklanjuti," tutup Heska.

Enam dari 8 orang yang ditangkap Polres Seruyan dibantu Ditreskrimsus Polda Kalteng sejak Senin (23/12/2013) sore lalu di ibu kota Seruyan, Kuala Pembuang, adalah anggota DPRD Seruyan, Kalteng. Mereka ditangkap terkait dugaan pembayaran fee senilai Rp 2,08 miliar kepada anggota DPRD yang bertujuan diduga untuk memuluskan mendapatkan proyek di 2014 mendatang.

Keenam orang masing-masing adalah Ketua DPRD Seruyan AS, Wakil Ketua DPRD Seruyan Bh dan anggota DPRD Seruyan lainnya EA, TS, Bd serta Hj Sh. Dua lainnya adalah anak kandung Bh, Yusuf beserta rekannya, Yamin dan terhitung hari ini, resmi ditahan di Mapolda Kalteng sejak Rabu (25/12/2013) kemarin.

Tidak ada komentar: