Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Yogyakarta (ANTARA
News) - Penegakan hukum merupakan kewibawaan suatu negara sehingga
hukum harus ditegakkan, kata Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo
Alkostar.
"Apabila penegakan hukum di suatu negara tidak bisa diciptakan maka
kewibawaan negara tersebut pun runtuh," katanya pada refleksi akhir
tahun bertema Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta, di Yogyakarta,
Kamis.
Menurut dia, penegakan hukum di Indonesia cukup memprihatinkan
terutama tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik dan memunculkan
banyak ketidakadilan bagi masyarakat.
"Hingga 2013 kejahatan hak asasi manusia bermetamorfosis menjadi
perampasan hak-hak ekonomi dan sosial milik rakyat melalui gurita
korupsi politik yang endemik. Korupsi sudah merayap ke berbagai sektor
dan instansi di Indonesia yang tentu menghancurkan moral bangsa,"
katanya.
Oleh karena itu, kata dia, seorang penegak hukum dituntut untuk
menambah dan memaksimalkan pengetahuan hukum, meningkatkan "skill"
berupa "legal technical capacity", dan yang paling penting adalah
memiliki integritas moral untuk menegakkan hukum.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej
mengatakan ada empat faktor yang harus dimiliki untuk menegakkan hukum
yakni undang-undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana
hukum, dan budaya hukum masyarakat.
"Keempat hal tersebut belum dimiliki oleh Indonesia. Bagaimana para
penegak hukum bisa profesional jika dalam pola rekrutmen penegak hukum
saja sudah rusak, praktik sogok menyogok untuk menjadi aparat hukum
sudah menjadi rahasia umum," katanya.
Menurut dia, kesadaran hukum masyarakat tidak terlepas dari sistem
hukum, maka para penegak hukum harus menjadi contoh bagi masyarakat
dalam menegakkan hukum. Selain itu, karut-marut undang-undang juga
merupakan hal yang harus diperbaiki di Indonesia.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar