BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 Desember 2013

Ini Alasan KPK Menolak Pelantikan Hambit Bintih

Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.

Sikap itu sangat berbeda dengan perlakukan KPK terhadap Bupati Boven Digul, Papua, Yusak Yaluwo, terpidana kasus korupsi pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digul periode 2002-2005.

Saat itu, KPK membiarkan Yusak dilantik di Rutan Cipinang, dengan pengawalan ketat. Padahal sebelumnya Yusak juga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh KPK karena terindikasi korupsi.

Menanggapi perbedaan itu, juru bicara KPK Johan Budi SP beralasan.

Menurut Johan, sikap yang beda untuk Hambit, karena status tersangka Hambit berkaitan dengan proses Pilkada Gunung Mas. Berbeda dengan Yusak, yang kasusnya justru di luar proses.

"Karena kasus HB berbeda, dia kasusnya justru karena pilkada itu sendiri," kata Johan, Kamis (26/12/2013).

Namun Johan mengakui, pernyataan sikap oleh institusinya, tidak mengakibatkan atau menimbulkan dampak, secara yuridis. Sebab itu merupakan yuridiksi politik.

"Tidak ada kewajiban secara yuridis KPK menolak atau menerima. Itu hanya pernyataan sikap," kata Johan.

KPK sudah menerima surat dari DPRD Gunung Mas untuk pelantikan Hambit Bintih menjadi bupati. Selain itu, KPK juga menerima surat dari Kemendagri yang berisi penyampaian SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas.[jat]

Tidak ada komentar: