Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas
menolak pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.
Sikap
itu sangat berbeda dengan perlakukan KPK terhadap Bupati Boven Digul,
Papua, Yusak Yaluwo, terpidana kasus korupsi pengadaan kapal tanker LCT
180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digul periode 2002-2005.
Saat
itu, KPK membiarkan Yusak dilantik di Rutan Cipinang, dengan pengawalan
ketat. Padahal sebelumnya Yusak juga ditangkap di Bandara
Soekarno-Hatta oleh KPK karena terindikasi korupsi.
Menanggapi perbedaan itu, juru bicara KPK Johan Budi SP beralasan.
Menurut
Johan, sikap yang beda untuk Hambit, karena status tersangka Hambit
berkaitan dengan proses Pilkada Gunung Mas. Berbeda dengan Yusak, yang
kasusnya justru di luar proses.
"Karena kasus HB berbeda, dia kasusnya justru karena pilkada itu sendiri," kata Johan, Kamis (26/12/2013).
Namun
Johan mengakui, pernyataan sikap oleh institusinya, tidak mengakibatkan
atau menimbulkan dampak, secara yuridis. Sebab itu merupakan yuridiksi
politik.
"Tidak ada kewajiban secara yuridis KPK menolak atau menerima. Itu hanya pernyataan sikap," kata Johan.
KPK
sudah menerima surat dari DPRD Gunung Mas untuk pelantikan Hambit
Bintih menjadi bupati. Selain itu, KPK juga menerima surat dari
Kemendagri yang berisi penyampaian SK Pengangkatan Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar