Pewarta: Riza Fahriza
akarta (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serius mempelajari setiap laporan yang masuk, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dalam dugaan penyimpangan Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus pada 2010-2012 senilai Rp5.089.572.361.
"Setiap laporan yang masuk, baik dari masyarakat, kita akan pelajari dan akan kita tindak lanjuti ini komitmen Bapak Kapolri dalam fit and proper test di depan DPR," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Suhardi Alius seusai jumpa pers akhir tahun di Jakarta, Jumat.
Soal perkembangan penyelidikan kasus dugaan yang melibatkan Junaidi Hamsyah, ia mengatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri yang sebelumnya telah ditangani oleh di Polda Bengkulu.
"Nanti saya cek kepada Direktur Tipikor," katanya.
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu (AMPB), Komite Independen Transparansi Anggaran dan Komunitas Mahasiswa Anti Korupsi pada Kamis (5/12) mendatangi Mabes Polri guna meminta penyidik Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Daerah Bengkulu.
Koordinator mahasiswa dan pemuda Bengkulu Zefriansyah mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polda Bengkulu sejak Desember 2012.
Dia menuturkan, penyidik Polda Bengkulu hanya sebatas menetapkan tersangka direktur dan manajemen rumah sakit padahal proses penyidikan sudah hampir setahun.
Zefriansyah menjelaskan, dugaan kasus korupsi sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian keuangan negara mencapai Rp5,1 miliar.
Dana tersebut merupakan pembayaran dana jasa tim pembina manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar