M Iqbal - detikNews
Jakarta - KPK memilih menolak permohonan pelantikan
Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang kini ditahan di Rutan
Guntur. Sikap KPK tersebut dianggap tepat meski secara konstitusional
Hambit berhak dilantik.
"(Penolakan) Ini penafsiran hukum yang
progresif dan perlu diaperesiasi. KPK sedang menjalankan tugasnya
mencegah atau kampanyekan sesuatu yang baik dan meski dalam hukum tidak
disebut secara ekspilit (boleh menolak-red)," kata Wakil Ketua Komisi II
Abdul Hakam Naja kepada detikcom, Jumat (27/12/2013).
Hakam
menilai, ketentuan UU 32 tahun 2004 memang mengharuskan kepala daerah
terpilih dilantik meski dalam status tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Tapi
ini diskresi karena KPK kan juga punya kedudukan untuk mencegah atau
kampanyekan anti korupsi, oleh KPK ini dianggap tidak memperkuat upaya
atau tugas KPK dalam gerakan anti korupsi," ujarnya.
"KPK perlu
mencegah karena dianggap dengan melantik tersangka itu berseberangan
tidak sesuai dengan fungsi KPK. Maka mengambil posisi hukum (menolak),"
imbuh Hakam.
Sebagai solusi, Hakam mengajukan dua opsi. Pertama
Gubernur Kalteng hanya melantik wakil bupatinya saja sebagai pelaksana
tugas bupati karena bupati terpilih ditahan KPK, atau kedua pelantikan
menunggu status terdakwa Hambit Bintih.
Dalam UU 32/2004, Hambit
otomatis akan dinonaktifkan sementara jika sudah berstatus hukum
terdakwa, maka tugas dan wewenang diserahkan kepada wakilnya
"Begitu terdakwa, dia (wakil bupati-red) jalankan tugas sampai habis.
Ini untuk mensiasati kekosongan hukum dimana mendagri berpatokan pada
peraturan yang berlaku," ucap politisi PAN itu.
Sebelumnya, KPK
secara resmi menolak permohonan izin dari DPRD Kabupaten Gunung Mas
untuk melantik Bupati terpilih mereka Hambit Bintih yang kini ditahan
KPK.
"Pimpinan KPK telah menentukan sikap atas permintaan DPRD
meminta izin pelantikan, tidak disetujui oleh Pimpinan KPK. Surat resmi
akan disampaikan kepada DPRD, secepatnya," kata Jubir KPK Johan Budi,
Kamis (26/12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar