BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 Desember 2013

Komisi II Apresiasi Sikap Tegas KPK Tolak Pelantikan Tersangka Hambit

M Iqbal - detikNews
Jakarta - KPK memilih menolak permohonan pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang kini ditahan di Rutan Guntur. Sikap KPK tersebut dianggap tepat meski secara konstitusional Hambit berhak dilantik.

"(Penolakan) Ini penafsiran hukum yang progresif dan perlu diaperesiasi. KPK sedang menjalankan tugasnya mencegah atau kampanyekan sesuatu yang baik dan meski dalam hukum tidak disebut secara ekspilit (boleh menolak-red)," kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja kepada detikcom, Jumat (27/12/2013).

Hakam menilai, ketentuan UU 32 tahun 2004 memang mengharuskan kepala daerah terpilih dilantik meski dalam status tersangka dan ditahan oleh KPK.

"Tapi ini diskresi karena KPK kan juga punya kedudukan untuk mencegah atau kampanyekan anti korupsi, oleh KPK ini dianggap tidak memperkuat upaya atau tugas KPK dalam gerakan anti korupsi," ujarnya.

"KPK perlu mencegah karena dianggap dengan melantik tersangka itu berseberangan tidak sesuai dengan fungsi KPK. Maka mengambil posisi hukum (menolak)," imbuh Hakam.

Sebagai solusi, Hakam mengajukan dua opsi. Pertama Gubernur Kalteng hanya melantik wakil bupatinya saja sebagai pelaksana tugas bupati karena bupati terpilih ditahan KPK, atau kedua pelantikan menunggu status terdakwa Hambit Bintih.

Dalam UU 32/2004, Hambit otomatis akan dinonaktifkan sementara jika sudah berstatus hukum terdakwa, maka tugas dan wewenang diserahkan kepada wakilnya
"Begitu terdakwa, dia (wakil bupati-red) jalankan tugas sampai habis. Ini untuk mensiasati kekosongan hukum dimana mendagri berpatokan pada peraturan yang berlaku," ucap politisi PAN itu.

Sebelumnya, KPK secara resmi menolak permohonan izin dari DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk melantik Bupati terpilih mereka Hambit Bintih yang kini ditahan KPK.

"Pimpinan KPK telah menentukan sikap atas permintaan DPRD meminta izin pelantikan, tidak disetujui oleh Pimpinan KPK. Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD, secepatnya," kata Jubir KPK Johan Budi, Kamis (26/12).

Tidak ada komentar: