Jpnn
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan
yang akan diajukan kubu Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Atut saat
ini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Rasanya enggak mungkin (mengabulkan
penangguhan penahanan Atut)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas usai
mengisi acara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/12).
Busyro membeberkan beberapa pertimbangan
KPK tidak mengabulkan penangguhan penahanan dari kubu Atut. Salah
satunya adalah untuk kesetaraan.
"Untuk kepentingan penyidikan dan keamanan
yang bersangkutan, dan juga kesetaraan. Yang lain-lain jarang yang kita
kabulkan, jadi kalau ini dikabulkan justru menimbulkan problem
ketidakadilan," ujar Busyro.
Sebelumnya, kuasa hukum Atut, Firman
Wijaya mengaku akan mendiskusikan kepada pihak keluarga untuk mengajukan
penangguhan penahanan. Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan itu
merupakan hal yang legal dan merupakan hak yang diatur dalam KUHAP.
KPK menahan Atut di Rumah Tahanan Pondok
Bambu sejak Jumat (20/12). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala
Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain kasus Pilkada Lebak, KPK juga
menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat
Kesehatan di Provinsi Banten. Namun demikian, masih perlu
direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar