Jpnn
JAKARTA - Ketua Komisi
III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Pieter Zulkifli mengatakan, dua
hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati masih bisa
kerja sebagai sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi bila menempuh upaya
banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang
membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan mereka menjadi
hakim konstitusi.
Menurut Pieter, putusan tersebut memang
belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) bila kedua hakim yang menjadi
tergugat intervensi tersebut menempuh upaya banding, termasuk bila
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga menempuh upaya serupa.
"Jika hal itu (banding) dilakukan maka
keputusan hakim tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Maka
ke dua hakim konstitusi (Patrialis Akbar dan Maria F) tersebut masih
dapat menjalankan tugas-tugasnya," kata Pieter kepada wartawan, Selasa
(24/12).
Sebaliknya, kata dia, putusan PTUN akan
inkracht ketika pihak-pihak yang digugat tidak menempuh upaya hukum yang
lebih tinggi. Kalau itu yang terjadi, maka Patrialis dan Maria Farida
harus dieksekusi.
Terlepas dari apa yang akan ditempuh
para tergugat maupun tergugat intervensi, Pieter berharap penegakan
hukum tetap dijalankan berlandaskan keadilan yang utuh, tidak boleh ada
muatan politis maupun kepentingan lainnya.
Majelis hakim Pengadilan TUN, Senin
(23/12) mengabulkan gugatan LBH Jakarta dan ICW untuk membatalkan
Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Dengan
putusan itu Keprres tersebut sudah dibatalkan. Namun, Patrialis
dikabarkan akan banding atas putusan tersebut meski belum resmi
melakukannya.(fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar