Oleh: Ajat M Fajar
INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
sudah memanggil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait keputusan
PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
"Diusulkan
kepada Bapak Presiden bahwa pemerintah dalam hal ini sedang
mempertimbangkan untuk kemungkinan banding," ujar Juru Bicara
Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Istana Negara, Jakarta, Selasa
(24/12/2013).
PTUN
memutuskan membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang
pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim Mahkamah
Konstitusi (MK).
Julian menjelaskan Presiden dalam mengeluarkan keputusan telah mendengar masukan atau saran dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada
amanat undang-undang yang memang memberikan ruang atau kewenangan
kepada Presiden di samping DPR dan MA untuk mengajukan usulan calon
hakim konstitusi dan itu sudah dilakukan di dalam proses internal pemerintahan," jelasnya. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar