Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyurati bank untuk pengusutan transaksi oleh Ratu Atut Chosiyah.
Transaksi dan aliran uang sebagai bagian pengembangan kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.
"KPK bisa meminta kepada bank untuk membuka rahasia transaksi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi, Minggu (29/12/2013).
Dia menjelaskan KPK akan menelaah laporan hasil analisis (LHA) dugaan transaksi mencurigakan milik Atut dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan(PPATK).
"Pertama yang disampaikan PPATK sifatnya rahasia, kedua yang disampaikan PPATK LHA, semua itu harus dikonfirmasi dengan saksi lain," tuturnya.
Mantan pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut LHA dari PPATK belum sampai di meja pimpinan KPK.
Menurutnya, secara umum LHA yang disampaikana PPATK merupakan data hasil inteligen yang bersifat rahasia. Penyidik tentu harus diklarifikasi dan dikonfirmasi ke saksi yang lain.
KPK belum berani menyimpulkan Ratu Atut, kader Golkar itu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), masih sangat tergantung terhadap bukti-bukti.
Pria yang disapa BW ini berkilah KPK fokus menjerat Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira lebih bagus, KPK konsentrasi apa yang sekarang dilakukan RAC sebagai tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Banten. Namun, KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) karena masih membutuhkan waktu untuk menyusun pasal-pasal yang akan disangkakan kepada Atut.[yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar