Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Pimpinan KPK memutuskan tidak mengizinkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Hambit Bintih sebagai
bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan permintaan pelantikan itu datang dari DPRD Gunung Mas bukan dari Kemendagri.
"Perlu
ada pelurusan informasi, KPK menerima dua surat, yang pertama dari DPRD
terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai bupati,
dan kedua surat dari Kemendagri yang berisi penyampaian SK pengangkatan
bupati dan wakil bupati terpilih. Jadi surat permohon izin melakukan
pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," kata Johan, Kamis
(26/12/2013).
Menurut dia, KPK sudah mengeluarkan keputusan atas
dua permohonan tersebut. Dalam keputusannya pimpinan KPK menolak
memberikan izin kepda pihak manapun untuk melantik Hambit Bintih.
"Atas
permintaan DPRD Gunung Mas soal izin pelantikan, tidak disetujui
pimpinan KPK. Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD secepatnya,"
terangnya.
Sebelumnya Kemendagri menyatakan bahwa Hambit Bintih
harus dilantik sebagai bupati Gunung Mas terpilih untuk periode
2013-2018. Meski kenyataannya, Hambit sedang mendekam di Rumah Tahanan
Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar