Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Palangka Raya (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menunggu surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penolakan pelantikan bupati Gunung Mas Hambit Binti yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Kepala Daerah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Setelah menerima surat resmi tersebut maka akan segera dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), kata Gubernur Kalteng itu di Palangka Raya, Kamis.
"Saya juga akan mempersiapkan langkah-langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Katingan dengan meminta mendagri menunjuk pelaksana tugas sementara (plt)," tambah Teras.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu mengatakan penunjukan Plt sebagai upaya agar roda pemerintahan dan pelayanan terharap masyarakat di Kabupaten Gunung Mas tetap berjalan.
Hanya, lanjut Teras, langkah tersebut bersifat sementara karena surat resmi dari KPK hingga kini belum di terima, serta penentu selanjutnya berada di Kemendagri.
"Terpenting bagi saya, roda pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan terhadap masyarakat di Gunung Mas tetap berjalan," demikian Gubernur Kalteng itu.
Pimpinan KPK telah memutuskan menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar