Saud Rosadi - detikNews
Samarinda - Enam anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Seruyan, beserta 2 orang lainnya, resmi ditahan di Mapolda Kalteng. Kedelapan tersangka ditahan terkait dugaan suap Rp 2 miliar.
"Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini, setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak kemarin," kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bambang Hermanu, ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (25/12/2013).
Dari pemeriksaan tersangka, belakangan diketahui Yusuf, anak Wakil Ketua DPRD Seruyan Baharuddin, adalah pihak yang memberikan uang senilai Rp 2,08 miliar yang dimasukan ke dalam 26 lembar amplop. Tujuannya diduga untuk memuluskan mendapatkan proyek di Kabupaten Seruyan di 2014 mendatang. Ditanya itu, Bambang membenarkan.
"Yang memberi adalah Ys (Yusuf) dan uang Rp 2,08 miliar itu dibungkus ke dalam 26 amplop dengan nominal yang berbeda-beda. Ya, Wakil Ketua DPRD diketahui juga memiliki usaha sebagai kontraktor," ujar Bambang.
Ditanya detikcom lebih jauh apakah selain menyita barang bukti uang Rp 2,08 miliar, telepon selular, slip penarikan bank hingga mobil Yusuf, kepolisian juga menyita sejumlah dokumen proyek di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seruyan, Bambang enggan memberikan penjelasan panjang lebar.
"Ya. Soal itu lebih jauh silakan tanya ke Kapolres Seruyan saja ya," sebut Bambang.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng, sambung Bambang, dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mereka para tersangka tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan yang kami gelar bersama Polres Seruyan," tutup Bambang.
Enam dari 8 orang yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng sejak Senin (23/12/2013) sore lalu hingga Selasa (24/12/2013) siang kemarin ibu kota Seruyan, Kuala Pembuang, adalah anggota DPRD Seruyan, Kalteng. Mereka ditangkap terkait dugaan pembayaran fee kepada anggota DPRD untuk memuluskan mendapatkan proyek di 2014 mendatang. Keenam orang masing-masing adalah Ketua DPRD Seruyan AS, Wakil Ketua DPRD Seruyan Bh dan anggota DPRD Seruyan lainnya EA, TS, Bd serta Hj Sh. Dua lainnya adalah anak kandung Bh, Yusuf beserta rekannya, Yamin.
Barang bukti antara lain berupa uang tunai Rp 2,08 miliar, mobil, slip penarikan bank serta telepon selular telah disita dari para tersangka. Uang miliaran rupiah itu rencana akan dibagikan kepada anggota dewan lainnya ke dalam 26 amplop.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar