TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kapolres Tasikmalaya
Kota mengeluarkan perintah tembak di tempat jika polisi memergoki
penagih utang atau debt collector perusahaan leasing merampas sepeda
motor di jalan. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk
pencurian dengan kekerasan.
"Saya petintahkan tembak di tempat
jika petugas kami memergoki bebt collector merampas sepeda motor
cicilan. Itu sangat tidak dibenarkan dan di mata hukum pidana termasuk
tindakan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP
Noffan Widyayoko, seusai acara HUT Satpam di Mapolresta, Senin
(30/12/2013).
Menurut Kapolresta, tindakan perampasan sepeda motor cicilan di tengah jalan, dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang baru.
"Polisi
saja termasuk aparat hukum lainnya, tidak bisa semena-mena seperti itu
ketika menyita barang milik warga. Ini malah dengan seenak udelnya
merampas sepeda motor yang tengah digunakan," kata Noffan.
Noffan
mengatakan aksi perampasan sepeda motor secara paksa di jalanan, pantas
dibasmi dan untuk membikin efek jera. Polisi yang memergoki tindakan
seperti itu, kata Noffan, diperintahkan tembak di tempat. Sementara
korban perampasan pun bisa mengadu ke pos polisi terdekat dan pengaduan
akan diproses sebagai korban tindak pidana pencurian dan kekerasan.
Noffan
juga mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada para pengusaha
leasing untuk menyelesaikan persoalan cicilan macet dengan melibatkan
polisi.
"Kami siap membantu memediasi terhadap kasus cicilan yang
macet. Yang penting tidak sampai menggunakan cara-cara yang menjurus ke
tindak pidana," ujarnya.
Terkait penanganan tindak kejahatan yang
ditangani Polresta Tasikmalaya sepanjang tahun 2013, Noffan mengakui
masih banyak kasus yang belum tertangani. Dari 641 kasus baru, ujar
Noffan, baru ditangani 320 kasus.
Menurut Noffan, selama tahun 2013, jumlah tindak kejahatan di Kota Tasikmalaya meningkat dibanding tahun 2012.
"Kami
akui kondisi itu. Kami memohon maaf belum bisa menangani seluruh kasus.
Selain karena keterbatasan personel juga akibat meningkatnya peluang
untuk melakukan tindak kejahatan yang salah satunya dipengaruhi
kemudahan mengakses internet. Orang dengan mudah menjiplak sebuah tindak
kejahatan dari internet," ujar Noffan.
Polresta Tasimlaya juga
tengah menangani dua kasus korupsi dan berhasil menyelamatkan uang
negara sekitar Rp 2 miliar. "Satu kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Satu lagi masih dalam tahap penyidikan. Penyelamatan uang negara dari
tindak pidana korupsi tahun ini meningkat drastis dibanding tahun 2012
yang hanya Rp 200 juta. (stf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar