BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Desember 2013

KPK Masih Butuh Tambahan Penyidik

Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan tambahan penyidik agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal. 
"Kami ingin punya penyidik yang kemampuannya berbanding lurus dengan kasus yang kami tangani, tahun ini penyidik menangani 70 kasus yang ditangani 16 satuan tugas (satgas), jadi satu satgas kira-kira menangani tangani 4-5 kasus, padahal satu penyidik idealnya menangani satu sampai dua kasus per tahun," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers akhir tahun 2013 KPK di Jakarta, Senin. 
KPK pada tahun ini tercatat menangani 70 perkara atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 49 perkara.
Secara total, pada 2013 KPK melakukan 76 penyelidikan, 102 penyidikan, dan 66 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu, melakukan eksekusi terhadap 40 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
"KPK pada awal 2013, melakukan pengangkatan 26 penyidik dari internal, sehingga total penyidik berjumlah 75 orang, meski masih jauh dari jumlah ideal, penanganan perkara tetap kami lakukan seoptimal mungkin," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam acara yang sama. 
Selain itu, KPK juga merekrut 160 pegawai baru, melalui program Indonesia Memanggil VII sehingga total pegawai KPK saat ini sebanyak 987 orang. 
Namun KPK juga mencatat adanya tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan kepegawaian KPK dan hingga saat ini masih diproses dalam sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) internal KPK. 
Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia tersebut melakukan koordinasi dan supervisi. 
"Dalam menangani kasus di daerah kami lakukan melalui koordinasi dan supervisi dengan mekanisme koordinasi dan supervisi sebagai ujung tombak," tambah Bambang. 
Misalnya adalah peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di daerah yaitu di Polda dan Kejaksaan Tinggi. 
"KPK berupaya meningkatkan koordinasi supervisi penindakan melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di tingkat Polda dan Kejaksaan Tinggi dengan menyelenggarakan pelatihan bersama, dalam setahun terakhir telah dilakukan lima kali pelatihan bersama aparat penegak hukum, yaitu di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Papua, Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan," kata Komsioner KPK lainnya, Zulkarnain. 
Dengan tujuan yang sama, KPK juga mengusulkan pembentukan dibentuknya Economic Crime Agency Network (ECAN). 
ECAN terdiri atas European Anti-Fraud Office (OLAF) Uni Eropa, Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Malaysia, Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan SFO Selandia Baru. (ar)

Tidak ada komentar: