Oleh : DESK INFORMASI
Pemerintah
membantah penilaian bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan yang akan berjalan per 1 Januari 2014 mengutamakan pejabat dan
keluarganya, terkait dengan penetapan besaran premi tahunan sebesar Rp
20 juta per orang per tahun.
Menteri
Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, para pejabat negara
itu tetap membayar iuran asuransi kesehatan, karena langsung dipotong
dari gaji mereka. "Jangan salah, itu dipotong dari gajinya. Hanya rakyat
miskin yang dibayar dari negara. Sedangkan yang lain itu kita bayar
kan, pekerja juga sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan," kata
Hatta di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).
Sesuai
Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013, BPJS kesehatan pada 2013 untuk
awalan akan meliputi penerima bantuan iuran (PBI), yaitu fakir miskin,
kemudian pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri, pejabat negara, serta
pekerja swasta yang tergabung dalam asuransi kesehatan dari Askes atau
Jamsostek.
Sesuai
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 itu, jaminan pemeliharaan
pejabat tidak hanya mencakup petinggi kementerian, namun juga pimpinan
lembaga tinggi, yakni ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah
Konstitusi (MK), hingga Hakim Agung Mahkamah Agung.
Senada
dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri
mengatakan, tunjangan kesehatan pejabat sudah memiliki dasar hukum
sendiri dan dikelola Jasindo. Meski demikian, tahun depan fasilitas
pejabat dan keluarganya itu akan masuk pula dalam BPJS.
"Tunjangan
kesehatan pejabat itu lain, sudah ada dari dulu. Memang semua nanti
akan mengacunya pada SJSN, tetapi itu providernya lain (bukan Askes),"
kata Chatib.
Menteri
Keuangan menjamin, dasar hukum pelaksanaan BPJS untuk semua masyarakat
sudah siap, tak cuma pejabat. "Semuanya pasti ada, yang pejabat,
masyarakat sudah pasti, sudah semua. Kan 1 Januari sudah jalan, bagimana
kita bisa jalan, kalau aturannya belum ada," tegas Chatib.
Target Awal 176 Juta Jiwa
Sementara
itu Kementerian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat menargetkan 176
juta jiwa atau 72 persen penduduk memperoleh manfaat BPJS di awal
pendiriannya. Baru pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk memiliki
jaminan kesehatan universal.
Karena
tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal, dan mengingat ada
golongan fakir miskin, disepakati pemerintah memberi subsidi sebesar Rp
19.252 per bulan. Sedangkan untuk pekerja formal dengan gaji tetap,
Menko Kesra Agung Laksono menuturkan skema iurannya maksimal 5 persen
dari gaji.
Sampai
30 Juni 2015, 4,5 persen besaran iuran itu merupakan kewajiban
pengusaha, dan 0,5 persen jadi tanggungan pegawai. Namun, setelah 1 Juli
2015, pekerja menanggung 1 persen. (Humas Kemenko Kesra/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar