BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 30 Desember 2013

Pemerintah Bantah BPJS Kesehatan Utamakan Pejabat dan Keluarga

Oleh : DESK INFORMASI

Pemerintah membantah penilaian bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan berjalan per 1 Januari 2014 mengutamakan pejabat dan keluarganya, terkait dengan penetapan besaran premi tahunan sebesar Rp 20 juta per orang per tahun.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, para pejabat negara itu tetap membayar iuran asuransi kesehatan, karena langsung dipotong dari gaji mereka. "Jangan salah, itu dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar dari negara. Sedangkan yang lain itu kita bayar kan, pekerja juga sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan," kata Hatta di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).
Sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013, BPJS kesehatan pada 2013 untuk awalan akan meliputi penerima bantuan iuran (PBI), yaitu fakir miskin, kemudian pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri, pejabat negara, serta pekerja swasta yang tergabung dalam asuransi kesehatan dari Askes atau Jamsostek.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 itu, jaminan pemeliharaan pejabat tidak hanya mencakup petinggi kementerian, namun juga pimpinan lembaga tinggi, yakni ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Hakim Agung Mahkamah Agung.
Senada dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tunjangan kesehatan pejabat sudah memiliki dasar hukum sendiri dan dikelola Jasindo. Meski demikian, tahun depan fasilitas pejabat dan keluarganya itu akan masuk pula dalam BPJS.
"Tunjangan kesehatan pejabat itu lain, sudah ada dari dulu. Memang semua nanti akan mengacunya pada SJSN, tetapi itu providernya lain (bukan Askes)," kata Chatib.
Menteri Keuangan menjamin, dasar hukum pelaksanaan BPJS untuk semua masyarakat sudah siap, tak cuma pejabat. "Semuanya pasti ada, yang pejabat, masyarakat sudah pasti, sudah semua. Kan 1 Januari sudah jalan, bagimana kita bisa jalan, kalau aturannya belum ada," tegas Chatib.
Target Awal 176 Juta Jiwa
Sementara itu Kementerian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat menargetkan 176 juta jiwa atau 72 persen penduduk memperoleh manfaat BPJS di awal pendiriannya. Baru pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan universal.
Karena tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal, dan mengingat ada golongan fakir miskin, disepakati pemerintah memberi subsidi sebesar Rp 19.252 per bulan. Sedangkan untuk pekerja formal dengan gaji tetap, Menko Kesra Agung Laksono menuturkan skema iurannya maksimal 5 persen dari gaji.
Sampai 30 Juni 2015, 4,5 persen besaran iuran itu merupakan kewajiban pengusaha, dan 0,5 persen jadi tanggungan pegawai. Namun, setelah 1 Juli 2015, pekerja menanggung 1 persen. (Humas Kemenko Kesra/ES)

Tidak ada komentar: