BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Desember 2013

PKB Kalteng Pecat 2 Kadernya di DPRD Seruyan Terkait Dugaan Suap Rp 2 M

Robert - detikNews

Samarinda - DPW PKB Kalimantan Tengah mengambil keputusan cepat setelah mengetahui 2 anggota DPRD Seruyan dari PKB tertangkap tangan oleh aparat Polda Kalteng terkait dugaan suap Rp 2,08 miliar. Keduanya dipecat sebagai anggota DPRD Seruyan.

"Hari ini, kami berkeputusan bersama DPC PKB untuk memberhentikan Baharudin (Wakil Ketua DPRD Seruyan) dan Budiardi (anggota DPRD Seruyan) juga segera dilakukan PAW terhadap keduanya. Mekanismenya segera kami sampaikan kepada KPU," kata Ketua DPW PKB Kalteng, Asera, kepada detikcom melalui telepon, Rabu (25/12/2013).

Asera mengaku pihaknya telah mengikuti pemberitaan media terkait penangkapan 2 politisi PKB Seruyan oleh Polda Kalteng. Menurut Asera, mustahil apabila nantinya kedua politisi PKB itu terlepas dari jeratan hukum.

"Barang bukti ditemukan dalam operasi tangkap tangan, mustahil kalau lolos dari jeratan hukum," tegas Asera yang juga pensiunan Polri itu.

Padahal, sambung Asera, masa bakti Baharudin dan Budiardi di DPRD Seruyan menyisakan 8 bulan lagi. Namun PKB tidak ingin ambil pusing dan harus menyikapinya dengan mengeluarkan keputusan tegas untuk menyelamatkan PKB di Seruyan.

"Baharudin juga sebagai caleg DPRD Provinsi dan Budiardi juga caleg DPRD Seruyan untuk periode kedua. Otomatis dengan kasus ini juga kami putuskan untuk mencoret keduanya dari daftar caleg PKB," sebut Asera.

"Yusuf, juga anak dari Baharudin, juga caleg PKB. Otomatis karena ikut ditangkap kepolisian, juga dicoret (dari daar caleg PKB). Semua ini bermekanisme dan akan kita sampaikan segera ke KPU," tambahnya
Meski begitu, Asera juga menegaskan PKB akan memberikan bantuan hukum kepada keduanya apabila nantinya memerlukan bantuan hukum. Asera sendiri telah mewanti-wanti kepada kader PKB agar menjauhi perbuatan suap dan korupsi.

"Tolonglah, jangan rakus. Tapi kita tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah," tutupnya.

Enam dari 8 orang yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng sejak Senin (23/12) lalu di ibu kota Seruyan, Kuala Pembuang, adalah anggota DPRD Seruyan, Kalteng. Mereka ditangkap terkait dugaan pembayaran fee senilai Rp 2,08 miliar kepada anggota DPRD untuk memuluskan proyek di 2014 mendatang.

Keenam orang masing-masing adalah Ketua DPRD Seruyan AS, Wakil Ketua DPRD Seruyan Bh dan anggota DPRD Seruyan lainnya EA, TS, Bd serta Hj Sh. Dua lainnya adalah anak kandung Bh, bernama Yusuf beserta rekannya, Yamin. Mereka sejak hari ini resmi ditahan di Mapolda Kalteng. 

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 2,08 miliar, mobil, slip penarikan bank serta telepon selular telah disita dari para tersangka. Uang miliaran rupiah itu rencana akan dibagikan kepada anggota dewan lainnya ke dalam 26 amplop.

Tidak ada komentar: