BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Desember 2013

Pada Tahap Awal 116 Juta Warga Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Oleh : Desk Informasi

Meskipun akan diresmikan pengoperasionannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 31 Desember besok, namun secara resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru akan beroperasi terhitung Rabu (1/1) lusa.
"Jadi pada 31 Desember malam akan dilakukan penutupan buku laporan keuangan PT Askes sebagai Persero oleh Menteri BUMN, sekaligus masuk 1 Januari diluncurkan laporan keuangan baru BPJS Kesehatan oleh Menteri Keuangan," kata Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih, Direktur Kepesertaan PT Askes dalam konperensi pers di Jakarta, Senin (30/12) siang.
Menurut Sri, terhitung 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan akan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan BPJS ketenagakerjaan nantinya menyelenggarakan empat jaminan sosial, yaitu kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Pada awal operasionalnya BPJS Kesehatan, lanjut Sri,  akan mencakup sekitar 116.122.065 jiwa penduduk. Jumlah ini telah terhimpun di master file PT Askes, yang otomatis menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari. “Jumlah ini terdiri dari dua kelompok peserta yang dialihkan, yaitu peserta existing Askes Sosial (16.152.615) Jamkesmas (86,4 juta), TNI dan keluarga (859.216), Polri (793.454), dan Jamsostek (8.446.856),” urainya.
Ia menjelaskan, apabila nanti di antara 116 juta lebih itu berobat atau membutuhkan layanan kesehatan bisa menggunakan kartu kepesertaan lama yang saat ini masih dipegang, selama itu masih berlaku. TNI/Polri membawa Kartu Tanda Anggota/Nomor Registrasi Pokok, dan eks Jamsostek dapat memperlihatkan kartu JPK Jamsostek lama. Adapun pembuatan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sedang dalam proses, dan di harapkan bulan April 2014 sudah selesai. Demikian pula peserta Askes Sosial dan Jamskesmas bisa menggunakan kartu lama, selama itu masih berlaku.
Bahkan apabila tidak membawa identitas kepesertaan, peserta bisa menggunakan KTP karena di setiap titik pelayanan kesehatan sudah terkoneksi dengan sistem BPJS Kesehatan. "Master fileyang berisi nama-nama peserta ini sudah di-link kan dengan elektronik KTP, sehingga akan memudahkan," kata Direktur Kepesertaan PT Askes itu.
Sri menjelaskan, bahwa sebanyak 116 juta lebih tersebut secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS. Sedangkan bagi yang di luar itu, antara lain pekerja penerima upah non pemerintah (karyawan swasta) dapat melakukan pendaftaran oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan dan cabangnya yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota. Kemudian perusahaan akan melakukan pembayaran iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah konfirmasi pembayaran, perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk karyawannya.
Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (wiraswasta, investor, petani, nelayan, pedagang keliling, dan lainnya) mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan tata cara mengisi formulir daftar isian peserta dengan menunjukkan salah satu kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor. Setelah itu calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan besaran iuran yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan. Setelah konfirmasi pembayaran, peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.
"Untuk mendapatkan layanan kesehatan, peserta cukup membawa kartu BPJS Kesehatan atau kartu lama ketika mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti dokter keluarga, dokter praktik umum, puskesmas atau klinik," kata Sri.
Ditambahkan oleh Direktur Kepesertaan PT Askes itu, apabila di fasilitas kesehatan tingkat pertama penyakit peserta tidak bisa ditangani dan membutuhkan pelayanan tingkat lanjutan, maka dokter di tingkat pertama harus merujuk peserta ke faskes lanjutan, yaitu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, misalnya RS TNI/Polri, RS pemerintah atau swasta.(Humas Kemenko Kesra/ES)

Tidak ada komentar: