Jpnn
JAKARTA -- Kejaksaan
Agung menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal
angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012-2013,
Direktur PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar.
Dia merupakan satu-satunya tersangka
swasta dalam kasus ini, sekaligus tersangka keempat yang dijebloskan ke
tahanan. Amru terpantau keluar dari gedung Pidana Khusus Kejagung
sekitar pukul 17.10 WIB.
Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut
Amru. Pria yang mengenakan baju kemeja hitam bermotif batik, itu
langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang membawanya ke Rumah
Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Dalam kasus ini ada empat tersangka,
tiga di antaranya sudah dalam penahanan. Satu tersangka lagi dari pihak
swasta, ABS, Direktur PT Sanur Marindo Shipyard hari ini akan dilakukan
penahanan," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung, Selasa (16/12).
Dengan demikian, Tony menegaskan bahwa
seluruh tersangka dalam penyidikan kasus ini sudah dilakukan penahanan.
Tony berharap ditahannya empat tersangka ini penyidikan akan cepat
selesai. "Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penuntut umum," ungkap
Tony lagi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal
penyeberangan ini terungkap setelah pengembangan kasus dugaan korupsi
pengadaan transjakarta untuk tahun anggaran 2012. Empat orang ditetapkan
menjadi tersangka, karena diduga memarkup anggaran negara hingga Rp 24
miliar. Selain Amru, tiga tersangka lain dari Dinas Perhubungan Provinsi
DKI Jakarta adalah Drajat Adhyaksa, Kamaru Zaman Budyanto dan Tri
Hendro S. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar