BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 13 November 2015

Buron Polda! Dokter Gigi Daniel Lukas Simon

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengejar seorang dokter gigi, drg Daniel Lukas Simon, tersangka pemalsuan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. 
Dokter gigi itu kini dinyatakan sebagai buron dan diduga berada di luar negeri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti membenarkan hal tersebut. "Iya, benar (kejar Daniel)," kata Khrisna, Jumat (13/11).
Khrisna menjelaskan, selain menetapkan Daniel masuk daftar pencarian orang, Polda juga akan mengeluarkan pencekalan. Bahkan, red notice pun akan dikeluarkan. "Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata perwira menengah Polri yang lama bertugas di PBB ini.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten yang dibeli Handoyo Setiawan (pelapor) dari PR.ENI dengan AJB dan kuasa nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Anwar Makarim dengan alas haknya sertifikat hak milik.
Sedangkan Daniel (terlapor) membeli dari PR. ENI dengan AJB nomor.248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga, Deddy. MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB.
Kemudian, Daniel menggugat Handoyo di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG. Karena ada gugatan dari Daniel yang diduga menggunakan AJB palsu, Handoyo melapor ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/4635/XII/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.
Daniel kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 263 dan 266 KUHP. Daniel tak terima. Daniel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015, dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel. 
Pengadilan memutuskan praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Sebab, hanya Polda Metro Jaya yang digugat. Sedangkan Kejaksaan Negeri Tangerang tidak diikutsertakan dalam gugatan tersebut. Di kepolisian, berkas Daniel telah dinyatakan lengkap atau P21. 
Namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tangerang, Daniel justru tak kunjung datang. Daniel dinyatakan buron dan diduga kabur ke luar negeri. (boy/jpnn)

2 komentar:

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

Handoyo (pelapor) suratnya PPJB dan kuasa, bukan AJB.
Sertipikatnya atas nama ENI, bukan nama Handoyo.
Daniel adalah pemilik yang sah yang membeli tanah dari ENI berdasarkan AJB.248/Kec.Tlg/1994 yg terdaftar & teregister di PPAT Kecamatan Teluknaga.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang no. 302/Pdt.G/2014/ PN.Tng. menyatakan bhw Daniel adalah pemilik yg sah atas tanah tsb & memerintahkan siapapun yg menguasai Sertipikatnya agar menyerahkan kpd Daniel selaku pemilik yg sah.