BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 November 2015

Hakim Tripeni: Duit Ribuan Dollar Bukan Saya Minta, Tapi Desakan OC Kaligis

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, Tripeni Irianto Putro mengaku bersalah telah menerima duit total SGD 5 ribu dan USD 15 ribu terkait  uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan perkara dana bansos. Namun, Tripeni menegaskan duit tersebut diterima atas desakan Otto Cornelis Kaligis.

"Saat selesai konsultasi, OC Kaligis meninggalkan amplop, namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis. Saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh dan tidak enak menolaknya," ujar Tripeni membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (26/11/2015).

Duit diterima Tripeni dalam tiga tahap yakni pertama, pada pertengahan April 2015 sebesar SGD 5 ribu. Duit diberikan Kaligis dalam amplop putih usai konsultasi mengenai rencana pengajuan permohonan ke PTUN.

Kedua, Tripeni menerima duit USD 10 ribu yang dimasukan dalam amplop yang diselipkan pada buku dari Kaligis pada 5 Mei 2015 bersamaan dengan pendaftaran permohonan.

"Uang pemberian dua kali masih utuh dan tidak saya pergunakan saya letakan di laci dan rencanya akan dikembalikan. Niat saya mengembalikan ke OC Kaligis belum terwujud mengingat kesibukan saya," imbuhnya.

Sedangkan penerimaan ketiga terjadi pada 9 Juli 2015. Duit sebesar USD 5 ribu diberikan melalui anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gary.

"Gary masuk ke ruang saya tanggal 9 Juli tanpa saya undang. Gary memberikan uang yang katanya ucapan terimakasih dari OC Kaligis," sebut Tripeni.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Saiful Arif, Tripeni lantas menegaskan dirinya tidak pernah mempunyai niatan untuk mempergunakan duit yang diterima. Bahkan Tripeni menyebut dirinya pernah menolak sodoran duit dari Kaligis pada 2 Juli.

"Saya benar benar beniat mengembalikan uang konsultasi, jika tidak saya kembalikan tentunya uang saya pergunakan. Konsistensi untuk mengembalikan uang konsultasi bisa dilihat dari sikap saya pada 2 Juli. OC Kaligis memberikan uang untuk mempengaruhi putusan namun saya tolak," ujarnya.

Mengaku menyesal dengan perkara suap ini, Tripeni meminta agar Majelis Hakim memutuskan hukuman dengan adil.

"Majelis Hakim Yang Mulia kami yakin Majelis Hakim adalah pribadi yang arif dan bijaksana yang punya hati nurani luhur. Dengan segala  kerendahan hati kami mohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Tripeni dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menegaskan duit yang diterima Tripeni melalui Kaligis dan Gary, sumbernya berasal dari Gubernur Sumut kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Tripeni, menurut Jaksa, melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara yang sama, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Tidak ada komentar: