BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 12 November 2015

Bawaslu Akan Beri Bantuan Hukum untuk Aktivis Antikorupsi Jateng

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta turun tangan terkait kasus pencemaran nama baik yang dikenakan pada pegiat antikorupsi KP2KKN, Ronny Maryanto. Oleh karena saat ini Ronny tercatat sebagai Panwas Kecamatan di Semarang, maka akan diberikan bantuan hukum terkait kasus tersebut.

"Kita akan memberi bantuan hukum. Kita akan usahakan secara maksimal membantu karena ini persoalan lama yakni Pilpres 2014. (Masalah) setahun lalu kok tiba-tiba Panwas kecamatan kami berproses hukum (sekarang). Meskipun dia belum jadi Panwas waktu itu. Tapi kan kita punya misi yang sama yakni melihat Pilpres yang berintegritas," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah, Kamis (5/11/2015).

Hal ini disampaikannya di sela-sela jumpa pers dengan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015). Ia mengatakan Bawaslu tidak akan tinggal diam dengan kasus ini.

Selain memberi bantuan hukum, mengingat momen Pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum (Gakum) yang sudah dibentuk Bawaslu bersama unsur kejaksaan dan kepolisian.

"Kami akan lebih memantapkan koordinasi pada Sentra Gakum karena ada potensi sentra Gakum tidak paham bahwa yang diadukan bukan pidana pemilunya tapi sudah masuk kategori pidana umum dan dimasukkan di Bareskrim Polri," pungkasnya.

Hal ini sejalan dengan keinginan KMS yang meminta agar Bawaslu berkomunikasi pada pihak kepolisian. Kasus ini dinilai sebagai preseden yang buruk untuk pesta demokrasi dan diharapkan agar kepolisian tidak memproses kasus di luar konteks pemilu sebelum diproses oleh Panwaslu.

"Ini kan yang diproses pencemaran nama baik padahal Panwaslu sendiri tidak melanjutkan penanganan informasi Ronny," ucap peneliti ICW yang hadir, Abdullah Dahlan. 

Tidak ada komentar: