BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 November 2015

Top! Negara Harus Ganti Kerugian Korban Salah Tangkap Maksimal 14 Hari

Rivki - detikNews
Jakarta -
Pemerintah akhirnya merevisi PP 27/1983 tentang ganti rugi korban salah tangkap/peradilan sesat. Selain menaikan nilai ganti rugi sebanyak 200 kali lipat, pemerintah juga mempersingkat waktu pencairan korban salah tangkap, dari yang berbulan-bulan menjadi 14 hari. Top!

"Kalau dulu berbulan-bulan untuk mencairkan, sekarang Kemenkeu bilang, 14 hari maksimal harus sudah cair," ujar Menkum HAM Yasonna Laoli, di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015) malam.

Selain itu, menurut Yasonna, bila dulu untuk mencairkan uang ganti rugi harus menunggu salinan putusan secara komplit. Maka hal itu kini diubah. Saat ini cukup menunjukan petikan putusan kepada Kemenkeu untuk mencairkan kompensasi uang salah tangkap dengan cara mengajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan setempat.

"Jadi kalau sudah ada petikan, maka negara harus membayar kerugian tersebut kepada korban salah tangkap," ujar mantan politikus senior PDIP itu.

Di kasus Sri Mulyati, ia sudah dua tahun ini tidak mendengar gemerincing uang Rp 5 juta di kantongnya sesuai perintah pengadilan. Padahal, ia telah menghuni bui 13 bulan tanpa dosa.

Diharapkan, PP 27/1983 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada bulan Desember 2015 mendatang. PP ini menurutnya sudah harus diubah karena nilai kompensasinya sudah tidak sesuai.

"Makanya kita ubah karena angka yang dulu sudah tidak sesuai," pungkas Yasonna.

PP 27 itu telah berumur tiga dekade lebih. Tiap kali rezim berganti, PP itu bak kitab suci yang tidak pernah disentuh. Namun di era Presiden Joko Widodo, Menkum HAM dkk dalam waktu kurang dari 2 jam akhirnya menyepakati revisi PP 27/1983 menjadi:

1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta)
2. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp 25 juta-Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)
3. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia, maka diganti Rp 50 juta-Rp 600 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)

Revisi ini tinggal ditandatangani Presiden Jokowi dan akan diundangkan sebelum hari HAM Internasional atau maksimal 10 Desember 2015.

Tidak ada komentar: