BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 03 November 2015

Selain Dikebiri, Penjahat Seksual Juga Bisa Dimiskinkan

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mensos dkk mengusulkan penjahat seksual anak untuk dikebiri. Tapi tahukah Anda jika saat ini Menkum HAM juga tengah mengajukan RPP Restitusi Bagi Anak Korban (RBAK)?

Sebagaimana dikutip dari website menkumham.go.id, Selasa (3/11/2015), draft RPP Restitusi Bagi Anak Korban ini bertujuan untuk menjamin agar anak korban memperoleh Resitusi sesuai dengan kerugian dan penderitaan anak korban sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

"Pemberian Restitusi bagi anak korban dimaksudkan untuk memberikan rasa tanggung jawab pelaku tindak pidana terhadap anak korban yang menimbulkan penderitaan dan/atau kerugian sebagai akibat perbuatan pidananya," demikian bunyi pasal 3 RPP RBAK.

Restitusi diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis dan anak korban kejahatan seksual. Dalam hal anak korban meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan pelaku tindak pidana, maka restitusi diberikan kepada keluarga korban yang merupakan ahli waris anak korban.

Dalam Pasal 6 disebutkan:

Restitusi bagi anak korban berupa:
a.ganti kerugian atas kehilangan kekayaan termasuk kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku;
b.ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
c.penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d.pembayaran ganti kerugian untuk biaya transportasi, biaya bantuan hukum, atau biaya lain yang nyata-nyata dikeluarkan sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pidana.

"Pemberian Restitusi bagi anak  korban dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi pasal 7.

Bagaimana jika pelaku ternyata juga masih anak-anak? Pasal 8 menyebutkan pihak yang menanggung adalah orang tua, wali atau pihak ketiga. Adapun jika korban adalah korban kejahatan korporasi, maka pihak korporasi ikut menanggung.

Pengajuan permohonan Restitusi harus melampirkan bukti kerugian yang diderita anak korban atau ahli warisnya sebagai akibat perbuatan pelaku, termasuk keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh anak korban atau keluarganya.

"Bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan," bunyi pasal 16.

Nah, dengan adanya RPP Restitusi ini maka pelaku siap-siap mendapatkan hukuman berkali-kali lipat. Selain dikebiri, juga bisa dimiskinkan untuk memberikan ganti rugi segala penderitaan korban! 

Tidak ada komentar: