RMOL. Selain memeriksa bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengorek keterangan dari Endin J Soefihara yang sudah menjadi terpidana dalam kasus suap cek pelawat.
"(Endin) diperiksa sebagai saksi untuk Nunun Nurbaetie," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 10/1)
Selain Endin, berdasarkan daftar tamu dan terperiksa yang tertera di buku security, nama Kadiv Treasury PT Bank Artha Graha, Gregorius Suryo Wiarso juga ikut dimintai keterangan sebagai saksi unntuk istri mantan Wakapolri Adang Darajatun ini.
Dari informasi yang dikumpulkan, baik Endin maupun Gregorius, sudah tiba jauh sebelum kedatangan Miranda di lembaga anti Korupsi yang saat ini dipimpin Abraham Samad cs tersebut.
Sebagaimana diketahui, Endin J Soefihara saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara korupsi yang juga sudah menjerat sejumlah bekas anggota Komisi IX DPR RI ini. Ia terbukti bersalah menerima cek perjalanan dalam kasus pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Sementara Gregorius diduga kuat diperiksa untuk mencari tahu apakah PT Arta Graha ada kaitannya dengan otak (pemberi suap) pemilihan DGS BI tahun 2004 lalu itu atau tidak. [ysa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar