Baban Gandapurnama - detikNews
Bandung - Praktik penjualan bayi oleh seorang bidan
terungkap di Bandung. Bidan T (50), tertangkap tangan saat akan menjual
bayi laki-laki berumur 8 jam di rumah sekaligus tempat praktiknya di
Jalan Desa Cipadung Kecamatan Cibiru, Bandung.
Penangkapan Bidan T dilakukan pada Jumat pekan lalu (13/9/2013). Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi sang bidan.
"Kami
mendapat laporan dari masyarakat, setelah itu kami melakukan undercover
dan membeli seorang bayi. Saat itu kita langsung tangkap," ujar Kabid
Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Kamis
(19/9/2013).
Menurut pengakuan sang bidan, kata Martinus, ia
sudah menjalankan praktik bidan sejak 1998. Namun praktik menjual bayi
baru pada 2011. "Tersangka ini PNS di Kabupaten Bandung, ia bidan
resmi," ujar Martinus. Bidan T sehari-hari merupakan bidan di sebuah
puskesmas di Kabupaten Bandung.
Selama tiga tahun terakhir, Bidan
T berhasil menjual tujuh bayi. "Penyidik masih mendalami praktik
penjualan bayi ini," ungkapnya.
Menurut Martinus, penyidik juga
menyelidiki kemungkinan sang bidan menerima jasa aborsi. Kecurigaan
tersebut, kata Martinus, bukan tanpa alasan. Penyidik menerima informasi
lima bulan lalu ada yang melakukan aborsi di bidan tersebut. Namun
janinnya dibawa pulang kembali.
Sehingga beberapa hari setelah
penangkapan bidan, polisi kembali ke rumah bidan dan mencangkul halaman.
"Tapi kami tidak menemukan jejak janin yang dikubur di sana," kata
Martinus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar