Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jakarta - Tabrakan maut di Jalan Asia Afrika, Jakarta
Selatan, Minggu (22/9/2013) menimbulkan tanda tanya siapa David (22)
pengemudi Altis yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan penuturan
Kuasa Hukumnya, David merupakan seorang wiraswasta dimana membangun
usahanya sejak lulus SMA.
"David pekerjaanya Wiraswasta, sebagai
supplier bahan makanan pakan ternak," kata Kuasa Hukum David, Gunawan,
kepada detikcom, Selasa (24/9/2013).
David yang merupakan anak
bungsu dari 5 bersaudara inipun merupakan pengusaha yang ulet. Sejak
lulus SMA sudah membangun usahanya tanpa bantuan dari orang tuanya.
"Sejak lulus SMA berbisnis sendiri, orang tuanya karyawan dan ibunya sebagai ibu rumah tangga," ujarnya.
Gunawan
menjelaskan, David merupakan pribadi yang baik bukanlah seorang pecandu
narkotika ataupun minuman keras. Sebelum terjadinya kecelakaan yang
mengakibatkan jatuhnya 2 orang tewas itu, David sedang berkumpul dengan
teman-temanya di Plaza Senayan.
"Kecelakaan yang menimpanya ini suatu musibah aja," terangnya.
Polisi
telah menetapkan David sebagai tersangka tabrakan maut yang terjadi di
dekat Patung Panahan itu. David dijerat pasal 283 dan 310 ayat 1,2,3,4
UU Lalu Lintas.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 22 September
pukul 05.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Altis B 1459 NBB yang dikemudikan
David melaju dari arah selatan (kawasan Senayan City) ke utara (kawasan
Hotel Mulia). Setelah melewati putaran setelah traffic light Jl Asia
Afrika, mobil tersebut kemudian menabrak deretan mobil.
Mobil
yang ditabrak adalah Honda Accord B 8049 AG, hingga terjadi benturan
dengan sedan Toyota Vios B 71 AL milik Fran Yanuar Indra Putra (22).
Selanjutnya menabrak mobil Mercedes-Benz B 2345 KA milik Ferial Akbar.
Kecelakaan
itu mengakibatkan 2 orang tewas. Keduanya adalah pejalan kaki yaitu
Fikri dan Salsabila. Keduanya saat itu sedang makan otak-otak bersama
Fran Yanuar Indra Putra di pinggir jalan. Lima orang lainnya mengalami
luka-luka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar