Sekretariat
Kabinet bekerjasama dengan Deputi Bidang Pencegahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan ‘Diskusi
Nilai-Nilai Anti Korupsi’ di Aula Gedung III Sekretariat Negara,
Jakarta, Senin (23/9).
Kegiatan ini sebagai media pembelajaran dan sharing dalam meningkatkan kualitas percepatan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013.
“Sekretariat
Kabinet telah merespon mandat dari Perpres dan Inpres tersebut dengan
menyusun Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Sekretariat Kabinet
Tahun 2013 serta menerbitkan Keputusan Sekretaris Kabinet Nomor 34 Tahun
2013 tentang Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi
(Strakom PBAK) Sekretariat Kabinet,” kata Wakil Sekretaris Kabinet Ibnu
Purna dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Biro
Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana (Otala) Setkab, Syafruddin,
S.H., M.H.
Berdasarkan
Keputusan Sekretaris Kabinet tersebut dapat diketahui bahwa kualifikasi
budaya aparatur Sekretariat Kabinet yang dalam hal ini diwakili oleh
Biro Administrasi Aparatur sebagai lokus kegiatan PBAK adalah sangat
anti korupsi sehingga strategi komunikasi yang dilakukan adalah
pendekatan internalisasi dengan menumbuhkan komitmen aparatur terhadap
nilai budaya anti korupsi khususnya nilai adil dan tanggung jawab.
Pada
kesempatan tersebut, Wakil Sekretaris Kabinet juga menyampaikan bahwa
kegiatan ini merupakan sarana yang tepat untuk menumbuhkan kesadaran
aparatur Sekretariat Kabinet akan pentingnya internalisasi nilai-nilai
budaya anti korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi maupun dalam
rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi stakeholders Sekretariat Kabinet.
“Saya
mengajak kepada seluruh komponen di Sekretariat Kabinet agar
membudayakan forum dialog atau diskusi semacam ini sebagai wahana
aktualisasi diri dan media komunikasi agar tercipta lingkungan kerja
yang kondusif serta memperkuat komitmen pegawai dalam mendukung upaya
percepatan pemberantasan korupsi di Sekretariat Kabinet,” ujar
Syafruddin mengutip sambutan tertulis Wakil Sekretaris Kabinet.
Sementara
itu, narasumber dalam diskusi tersebut, Mohamad Rofie Hariyanto, dari
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan, total
aset/kekayaan negara yang berhasil diselamatkan dan pengembalian
kerugian negara oleh KPK sebesar Rp 157 triliun yang berasal dari sektor
hulu migas, pengalihan hak barang milik negara, penanganan perkara tindak pidana korupsi, penerimaan negara bukan pajak, dan lain-lain.
“Pendidikan
menjadi persayaratan yang mutlak mesti ada apabila sebuah bangsa,
masyarakat, komunitas atau keluarga ingin mencapai taraf hidup yang
lebih baik, sejahtera, dan berkelanjutan,” papar Mohamad.
Menurut
Mohamad, PNS diharapkan menjadi Duta Anti Korupsi yaitu menjadi pribadi
teladan, penyebar virus anti korupsi, dan kontrol sosial.
“Daripada mengutuk kegelapan, lebih baik menyalakan obor penerang,” tegas Mohamad.
Kegiatan
Diskusi Nilai-nilai Anti Korupsi di Sekretariat Kabinet dihadiri oleh
para pejabat eselon II dan III, serta pegawai di lingkungan Sekretariat
Kabinet.
(Humas Setkab/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar