Edzan Raharjo - detikNews
Bantul - Terdakwa penyerangan LP Cebongan, Serda Ucok
Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik,
mendengarkan vonis. Hakim secara bergantian membacakan berkas vonis.
Serda Ucok cs berdiri tegap sepanjang pembacaan berkas.
Pembacaan
vonis dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer Yogyakarta,
Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013). Hakim Letkol
Joko Sasmito membuka sidang dan mengatakan tebal berkas setebal 449
halaman. Ia meminta terdakwa berdiri.
Serda Ucok cs berdiri dalam
posisi istirahat. Berdiri tegap dengan tangan berada di belakang.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, ketiga terdakwa mengenakan seragam
kebesaran, pakaian dinas warna hijau dan baret merah.
Berkas
vonis dibacakan bergantian oleh majelis hakim. Saat pembacaan sudah
berlangsung selama 30 menit, hakim Letkol Joko Sasmito meminta terdakwa
duduk sebentar untuk istirahat. Tak berselang lama, terdakwa yang
dituntut 8-12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan itu diminta
berdiri lagi.
Ruangan sidang dipenuhi pengunjung. Di luar ruang
sidang, ratusan pendukung Kopassus melihat jalannya sidang melalui 2
televisi.
Di ruang sidang terpisah, terdakwa Sertu Tri Juwanto,
Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu
Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo juga mendengarkan vonis hakim.
Sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Saat ini
sidang masih berlangsung. Hakim membacakan kronologis penyerangan LP.
Sejumlah pendukung Kopassus berorasi di sekitar pengadilan militer. Arus
lalu lintas sempat tersendat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar