Bagus Kurniawan - detikNews
Yogyakarta - Serda Ucok Tigor Simbolon bersama dua
terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, hari ini akan
dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Massa pendukung Kopassus siap
beraksi.
Jalan lingkar Timur Ketandan Banguntapan Bantul, depan
gedung Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, rencananya ditutup aparat
kepolisian saat vonis dibacakan. Namun sampai saat ini penutupan jalan
lingkar timur belum dilakukan oleh polisi.
Di depan gedung
Dilmil, ratusan orang dari berbagai elemen menggelar aksi mendukung
Kopassus. Satu mobil pikap lengkap dengan perangkat pengeras suara sudah
disiapkan menjadi tempat orasi.
Beberapa elemen yang menggelar
aksi di depan gedung dilmil di antaranya Pemuda Panca Marga Bekasi,
FKPPI, Kawulo Ngayogyakarto, dan Koalisi Oganisasi Masyarakat Sipil
Peduli Hankam.
"Jangan dihukum berat, Kopassus adalah pelindung rakyat," kata koordinator aksi Iwan Gunawan.
Menurut
dia, pihaknya mendukung TNI dalam memberantas premanisme dari
Indonesia. Pihaknya juga menuntut adanya sepoonering atau penyampingan
hukum demi kepentingan umum dalam kasus Cebongan oleh MA.
Ratusan
peserta aksi meneriakkan yel-yel "Bebaskan Serda Ucok cs" dan
menyanyikan lagu "Bagimu Negeri". Massa mengecam Komnas HAM karena
dianggap terus memojokkan TNI.
Aparat kepolisian hanya
berjaga-jaga di luar gedung atau di sepanjang ringroad. Sedangkan aparat
TNI AD berjaga-jaga di sekitar gedung dilmil.
Sidang dengan
agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Letkol (CHK)
Joko Sasmito dengan Oditur Militer Letkol (sus) Budiharto. Ketiga
terdakwa juga didampingi penasihat hukum Kol (CHK) Rohmad. Hari ini
dijadwalkan pembacaan vonis berkas satu dengan terdakwa Serda Ucok,
Serda Sugeng, dan Koptu Kodik. Juga berkas dua dengan 5 terdakwa Sertu
Tri Juwanto cs.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar