Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8 sungguh
dramatis. Sebab kecelakaan yang menewaskan 6 orang dewasa tulang
punggung keluarga itu melibatkan seorang bocah berusia 13 tahun (Dul),
yang menyetir sedan Lancer. Dari segi UU, bocah yang merupakan anak
musisi Ahmad Dhani itu belum sah mengendarai kendaraan bermotor.
Ketua
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat, Ahmad
Dhani sebagai ayah Dul juga mesti bertanggung jawab atas kecelakaan
mematikan pukul 00.45 WIB itu.
"Polisi juga harus meminta
pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orang tua Dul. Dalam hal ini
Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi
orang lain," kata Neta dalam pernyataan tertulis, Minggu (8/9/2013).
Neta
beralasan, sebab sebagai orang tua Dhani telah membelikan mobil kepada
anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya yang di bawah umur
mengendarai mobil tersebut.
"Dalam hal ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain
tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara, sehingga polisi
bisa segera menahannya," ungkapnya.
Neta memandang, jika memang
Dul terbukti menjadi penyebab kecelakaan, maka dia bisa dikenakan pasal
berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil; mengemudikan
mobil tidak memiliki SIM; dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain
tewas.
IPW berharap kepada para orang tua, meskipun kaya raya,
tidak terlalu memanjakan anaknya hingga bisa menyebabkan orang lain
menjadi korban atau tewas. "Mereka-mereka yang berkemampuan harus mampu
mengawasi anak-anaknya agar tidak menyebabkan kematian bagi orang lain,"
saran Neta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar